Data Aduan Diterima KPK, Surabaya Urutan Pertama 343 Aduan Dugaan Kasus Korupsi

Dari data pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, KPK telah menerima aduan dari 38 Kota/ Kabupaten di Jawa Timur dengan posisi pertama diduduki kota Surabaya sebanyak 343 aduan disusul Kabupaten Sidoarjo diposisi kedua sebanyak 72 aduan, disusul posisi ketiga Kabupaten Probolinggo 64 aduan, serta Tulungagung 62 aduan, dan Kota Malang sebanyak 61 aduan. Dan Kota Blitar 6 aduan, Kabupaten Pacitan 5 aduan, Kabupaten Ngawi 4 aduan dan Kabupaten Magetan 4 aduan.

13 Jun 2024 - 21:30
Data Aduan Diterima KPK, Surabaya Urutan Pertama 343 Aduan Dugaan Kasus Korupsi
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahtiar Ujang Purnama beber data pengaduan masyarakat di Jawa Timur yang sudah diterima KPK, tercatat sejak tahun 2020 sampai 2024 dalam kegiatan roadshow bus KPK 2024 di gedung Grahadi Surabaya. (Foto: dok/SJP)
Data Aduan Diterima KPK, Surabaya Urutan Pertama 343 Aduan Dugaan Kasus Korupsi

Surabaya, SJP - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahtiar Ujang Purnama beber data pengaduan masyarakat di Jawa Timur yang sudah diterima KPK, tercatat sejak tahun 2020 sampai 2024.

Disebutkan, Kota Surabaya menduduki peringkat pertama laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kota Pahlawan, tercatat berada diposisi pertama dengan 343 laporan korupsi.

"Dari data pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, KPK telah menerima aduan dari 38 Kota/ Kabupaten di Jawa Timur dengan posisi pertama diduduki kota Surabaya sebanyak 343 aduan," ujarnya yang juga dihadiri Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, saat pembukaan roadshow bus KPK, Kamis (13/6).

Dilanjutkan Kabupaten Sidoarjo di posisi kedua sebanyak 72 aduan, disusul posisi ketiga Kabupaten Probolinggo 64 aduan, serta Tulungagung 62 aduan, dan Kota Malang sebanyak 61 aduan.

Sementara jumlah aduan paling sedikit yang diterima KPK, sambungnya yakni Kota Blitar 6 aduan, Kabupaten Pacitan 5 aduan, Kabupaten Ngawi 4 aduan dan Kabupaten Magetan 4 aduan laporan masyarakat atas dugaan korupsi.

Ia juga tekankan dua strategi KPK dalam menekan Korupsi. Dimulai dari strategi awal yakni dengan melakukan edukasi pencegahan ditambah lagi dengan melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sejalan dalam program aksi Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara (PAKU Integritas).

Dalam pemaparannya,  Baktiar sapaan akrabnya sempat melemparkan candaan kepada Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi.

"Pak Eri, ini berdasarkan aduan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi, Kota Surabaya berada diposisi pertama dengan 343 Laporan Korupsi," cletuknya.

Selanjutnya, sebutnya dalam kegiatan roadshow bus KPK ini diharapkan semuanya bisa melakukan edukasi pencegahan, tanpa harus diberikan amanah kewenangan undang-undang, baik di tingkat keluarga, tingkat organisasi yang bapak ibu semua pimpin.

Bahtiar juga mengingatkan, bahwa modus operandi korupsi terus berubah tiap waktu. Sebab, proses birokrasi yang panjang juga terkemuka sorot publik sebagai celah untuk korupsi.

"Ini menunjukkan niat-niat seseorang melakukan korupsi masih ada," tegasnya.

Menurutnya, jika proses birokrasi masih panjang, memungkinkan adanya transaksional baik di eksekutif maupun legislatif. Para pelaku justru memanfaatkan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki.

Secara statistik, data laman aclc.kpk.go.id aksi pejabat daerah gunakan pengaruhnya tersandung kasus korupsi sebanyak 54 persen dari 1.642 orang yang ditahan KPK merupakan pejabat daerah baik legislatif maupun eksekutif.

Kasus-kasus korupsi yang selama ini terjadi di lingkup pemda, antara lain terkait dengan pelanggaran APBD, pengelolaan aset, perizinan, pengadaan barang dan jasa, atau terkait terkait dengan pembuatan regulasi daerah.

Lebih lanjut diterangkan juga, KPK telah melakukan banyak cara untuk mencegah terjadinya korupsi di daerah, salah satunya termasuk pembenahan atau perbaikan sistem, seperti melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). 

Kendati itu, usai melakukan perbaikan sistem, selanjutnya KPK mengukur kondisi tersebut melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

“SPI ini sebagai cermin. Hasilnya lalu dikembalikan (ke daerah, red), apa yang bisa diperbaiki, mana yang perlu ditingkatkan,” tuturnya.

Dari semua langkah perbaikan dan pencegahan itu, cetusnya sebagai lembaga anti rasuah, KPK menegaskan jika seseorang memang telah memiliki niat korupsi, maka dia akan mencari celah pada sistem.

Olehnya, persoalan korupsi akhirnya kembali pada diri sendiri. “Yang jelas, kita berani mengambil keputusan untuk berubah dalam diri kita,” tuturnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow