Citra Pemkab Malang Dipertaruhkan, Dewan Desak Segel Wisata Santerra yang Diduga Tak Berizin
Polemik mencuat di balik populernya Florawisata Santerra de Laponte. Tempat wisata viral yang berdiri sejak 2019 itu diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk status badan usaha dan Amdal Lalin. DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemkab untuk bertindak tegas dan menyegel lokasi demi menjaga kewibawaan pemerintah serta keselamatan publik.
MALANG, SJP — Di balik taman-taman penuh bunga dan bangunan bergaya Eropa yang kerap membanjiri linimasa media sosial, Florawisata Santerra de Laponte kini menghadapi sorotan tajam dari para legislator.
Tempat wisata yang berdiri megah di pinggir jalur strategis Malang–Batu–Pujon itu, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha dan perizinan teknis lainnya, bahkan setelah enam tahun beroperasi.
Florawisata Santerra mulai ramai dikunjungi sejak 2019, saat konsep wisata foto estetik mulai tren di kalangan wisatawan milenial. Dengan luas area mencapai 3,6 hektare dan spot swafoto tematik dari Korea hingga Belanda, tempat ini langsung mencuri perhatian, termasuk dari wisatawan luar daerah.
Namun, popularitas tersebut kini berbanding terbalik dengan polemik hukum yang mengemuka. Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkap bahwa berdasarkan laporan dari sejumlah dinas, pengelola Santerra belum mengantongi sejumlah izin dasar yang seharusnya menjadi syarat utama dalam operasional wisata.
“Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” tegas Zulham, yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Dari surat Dirjen Pajak tertanggal 14 Mei 2025, disebutkan bahwa Santerra belum memiliki badan hukum seperti PT atau koperasi, tidak memiliki NPWP, dan belum pernah menyetorkan pajak usaha ke negara.
“Ini jadi citra buruk bagi Pemkab Malang. Kalau rakyat kecil saja wajib taat bayar cukai, bagaimana mungkin pengusaha bisa dibiarkan seenaknya?” lanjut Zulham.
Zulham juga menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius pada aspek perizinan fisik. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 hanya mencantumkan bangunan seluas 400 meter persegi.
Namun, dalam dokumen terbaru berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama perorangan A. Muntholib Al Assyari tertanggal Februari 2024, tercantum pengembangan wisata hingga 3,6 hektare.
“Kalau sampai ada alih fungsi lahan pertanian, ini jelas masuk ranah pidana. Kami akan mendorong penegakan hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo dari Komisi 2 DPRD juga menyoroti absennya Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) dalam operasional Santerra. Kondisi ini memperburuk kemacetan di jalur utama Pujon yang dikenal sempit, berkelok, dan rawan kecelakaan.
“Setiap libur panjang antrean kendaraan mengular, lokasinya di jalur rawan. Tanpa Amdal Lalin, ini bisa membahayakan publik,” ujar Ukasyah yang juga Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang.
Ia menyebut, penyegelan dapat dilakukan sebagai langkah tegas Pemkab Malang, termasuk oleh Dishub dan Satpol PP, untuk memulihkan wibawa daerah.
“Ada cerita pengusaha berlindung di balik nama-nama besar. Kalau begini terus, apa artinya aturan? Ini menyangkut marwah pemerintahan,” tandasnya.
Santerra de Laponte awalnya dikembangkan di atas lahan milik perorangan yang semula merupakan lahan pertanian.
Meski memiliki konsep kreatif dan berhasil menarik ribuan pengunjung, kejanggalan dalam proses legalisasi serta ketidaksesuaian luasan pengembangan membuatnya kini terjebak dalam prahara hukum.
Masyarakat sekitar dan pengguna jalan pun mulai bersuara. Keluhan macet, hingga padatnya kendaraan di jalur sempit menambah panjang deret pertanyaan: bagaimana mungkin sebuah usaha skala besar bisa lolos dari pengawasan selama bertahun-tahun?
Namun disisi lain juga menjadi buah simalakama beberapa perekonomian sekitar terangkat. Banyak warga juga ikut melibatkan diri sebagai tenaga kerja di sana.
Kini publik menanti langkah konkret dari Pemkab Malang, apakah akan bersikap tegas menegakkan aturan? atau membiarkan citra pemerintah daerah terus tercoreng karena pembiaran terhadap pelanggaran yang terang-terangan? (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

