Catahu 2023, WCC Jombang Terima 86 Aduan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Catatan Tahunan Women's Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang pada tahun 2023 mencatatatkan ada 86 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

28 Feb 2024 - 11:30
Catahu 2023, WCC Jombang Terima 86 Aduan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah saat menyampaikan materi Catahu 2023. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Catatan Tahunan Women's Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang pada tahun 2023 mencatatatkan ada 86 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Data tersebut terungkap dalam kegiatan launching buku Catatan Tahunan WCC Jombang di ruangan gedung PKK, Jombang, Rabu (28/2/2024). 

Launching bertajuk 'Menyembuhkan Luka : Merestorasi Hubungan tanpa Mencederai Pemenuhan Hak Korban' dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang (Disdikbud), BKKBN Jombang, DPMD Jombang, Dinas Sosial, Akademisi, dan juga awak media. 

Didapuk sebagai narasumber acara Ketua WCC Jombang, Ana Abdillah dan Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Dian Yunitasari.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah mengatakan, sepanjang dua tahun belakangan beragam tantangan penanganan kasus harus dihadapi. Pihaknya pun mengkategorikan kekerasan yang terjadi. 

Dari 86 kasus, sebanyak 34 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana 3 kasus di antaranya terjadi pada anak atau Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan 31 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI). 

"Pelaku adalah suami dan 3 kasus sebagai pelaku adalah ayah," kata Ana Abdillah mengutip laporan dalam buku Catahu WCC Jombang 2023 kepada wartawan, Rabu (28/2/2024). 

Lebih lanjut, ada 49 kasus merupakan kekerasan seksual, di antaranya 15 kasus perkosaan, 9 kasus pelecehan seksual, 14 kasus kekerasan dalam pacaran, 2 kasus incest, 2 kasus trafficking dan 3 kasus di antaranya adalah pidana umum. 

"Sebanyak 17 kasus teridentifikasi kasus seksual berbasis elektronik di ranah online dan 2 kasus korban merupakan disabilitas," ungkap Ana. 

Menurut Ana, peran orang tua sangatlah penting pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mengawinkan anak sebagai solusi bukan pilihan yang bijak bagi orang tua anak korban kekerasan seksual. 

"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa tidak ada Restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual, ya," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow