Bupati Malang Copot Kadinkes Akibat Pembengkakan Tagihan BPJS

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah mengatakan, pencopotan jabatan drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang tersebut karena yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran namun tidak tergolong korupsi.

17 Apr 2024 - 19:00
Bupati Malang Copot Kadinkes Akibat Pembengkakan Tagihan BPJS
Kadinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo yang dicopot oleh Bupati Malang. (Toski/SJP).

Kabupaten Malang, SJP - Bupati Malang HM Sanusi mencopot jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, akibat pembengkakan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pembengkakan tagihan BPJS tersebut karena adanya pelanggaran penggunaan anggaran namun tidak tergolong korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah mengatakan, pencopotan jabatan drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang tersebut karena yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran namun tidak tergolong korupsi.

"Pencopotan yang telah dilakukan oleh Bupati, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme, dan pelanggaran yang telah dilakukan drg. Wiyanto selaku Kadinkes Kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Nurman menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan, karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, telah ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh Kadinkes tentang penggunaan anggaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena melebihi pagu yang ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp87 miliar," jelasnya.

Padahal, lanjut Nurman, klaim yang diajukan oleh BPJS, ke Pemkab Malang hanya selama 3 bulan beban yang ditanggung terhadap pasien pemanfaat BPJS. Sehingga terjadi kelebihan beban yang dialokasikan, terhadap pemanfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

"Memang bukan ranah korupsi, tapi anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain. Itu masuk pelanggaran berat, dan Kadinkes dinonaktifkan selama 1 tahun, untuk sementara akan dilakukan pengangkatan plt kadinkes," tegasnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan, penonaktifan jabatan Kadiskes untuk drg. Wiyanto Wijoyo tersebut karena terjadinya pembengkakan tagihan BPJS terhadap Pemkab Malang, maka pada Juli 2023 lalu Pemkab Malang menghentikan pemanfaat BPJS.

“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas. Tapi untuk nominal kelebihan tagihan dari Pagu, saya tidak hafal karena yang mengetahui hal itu ada di BKAD," terangnya.

Akan tetapi, tambah Nurcahyo, pada dasarnya yang dilakukan oleh Kadinkes itu, telah melakukan pelanggaran berat sehingga dilakukan sangsi pencopotan jabatan selama 1 tahun.

"Itu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan," pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow