Bupati Jombang Ingatkan Jajaran Soal Kepatuhan LHKPN dan Anti Gratifikasi
Kegiatan yang digelar di ruang Bung Tomo Kantor Sekdakab ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi KPK RI serta penerapan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan wajib lapor LHKPN.
JOMBANG, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komitmen ini diwujudkan melalui sosialisasi masif tentang kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pencegahan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan yang digelar di ruang Bung Tomo Kantor Sekdakab ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi KPK RI serta penerapan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan wajib lapor LHKPN.
Bupati Jombang, Warsubi menekankan bahwa LHKPN adalah instrumen penting untuk menjaga kejujuran dan tanggung jawab.
“Kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN adalah komitmen kita terhadap nilai-nilai antikorupsi dan good governance,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Sebagai langkah progresif, Pemkab Jombang memperluas cakupan wajib lapor LHKPN. Berdasarkan aturan terbaru, jumlah pejabat wajib lapor melonjak dari 124 orang menjadi sekitar 426 orang pada tahun 2025.
Bupati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tetap 100 persen, seperti yang telah dicapai dalam enam tahun terakhir.
Selain LHKPN, sosialisasi juga menyoroti bahaya gratifikasi. Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
“Sering kali, gratifikasi menjadi awal dari penyalahgunaan wewenang. Laporkan setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” pesan Warsubi.
ASN diimbau untuk melaporkan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK RI.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Salmanudin dan ratusan ASN ini menghadirkan narasumber dari KPK RI, seperti Herda Helmijaya (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) dan Khoirotul Nisa Niki Andriani dari Direktorat PP LHKPN.
Mereka menyampaikan materi tentang pencegahan gratifikasi, benturan kepentingan, dan tata cara pelaporan LHKPN.
Warsubi, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada aturan.
“Yang paling penting adalah menumbuhkan budaya integritas dalam diri setiap aparatur,” tegasnya.
Bupati Warsubi menutup kegiatan dengan ajakan untuk memperkuat sinergi.
“Mari jadikan kegiatan ini momentum penguatan komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari korupsi, bebas dari gratifikasi, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.
Pemkab berharap komitmen ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, serta pembangunan daerah yang efektif dan berkeadilan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

