Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang: Muncul HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya

Pagar laut yang terjadi di Tangerang menjadi alarm bagi semua pihak. Diharapkan kasus serupa tidak terjadi di Jawa Timur

21 Jan 2025 - 18:01
Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang: Muncul HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya
Website BHUMI ATR/BPN yang menunjukkan ada HGB di perairan Surabaya, tepatnya di bagian timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar (Website BHUMI.ATRBPN/SJP)

SURABAYA, SJP - Belum usai perkara kasus pagar laut di Tangerang yang viral dan memunculkan kontroversi terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) di atas perairan, temuan serupa kini terungkap di wilayah pesisir timur Surabaya. 

Sebuah lahan seluas 656 hektare di perairan tersebut terdaftar sebagai HGB yang terbagi menjadi tiga petak. Masing-masing petak memiliki luas 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Penemuan mengejutkan ini pertama kali diungkap oleh Mochammad Thanthowy Syamsuddin, seorang akademisi Universitas Airlangga Surabaya (UNAIR), melalui akun media sosial X miliknya. 

Dalam unggahannya, ia mempublikasikan data dari aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Ketika saya cek di aplikasi Bhumi ATR/BPN, data ini valid. Saya bahkan memverifikasi dengan Google Earth, dan memang wilayah itu adalah perairan, bukan daratan," ujar Thanthowy saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).

"Ini mirip dengan kasus pagar laut di Tangerang yang juga menyalahi aturan. Jika dibiarkan, dampak lingkungan dan sosialnya akan sangat besar," imbuhnya mengingatkan.

Dari data yang diperoleh, HGB tersebut mencakup tiga titik koordinat yang semuanya berada di wilayah pesisir mangrove dan tambak. Wilayah ini sebelumnya merupakan area konservasi, perikanan, dan ekonomi maritim. 

Namun, HGB tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Thanthowy menegaskan, penerbitan HGB di wilayah ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap legalitasnya. Ia juga menyatakan perlunya transparansi pemerintah untuk mengungkap siapa pemilik HGB tersebut.

"Saya mendesak pemerintah segera mengungkap pihak di balik HGB ini. Wilayah ini adalah zona konservasi, bukan zona komersial. Jika dibiarkan, masyarakat pesisir akan menjadi korban," tegas Thanthowy.

Wilayah pesisir timur Surabaya saat ini sudah menghadapi ancaman banjir rob dan kerusakan ekosistem mangrove. Penambahan pembangunan di atas area ini dipastikan akan memperparah kondisi tersebut.

Thanthowy menyebutkan, masyarakat di wilayah MERR, Gunungsari, dan Sedati Sidoarjo sudah mengalami dampak banjir yang semakin sering.

"Apalagi ketika muaranya diblokir oleh reklamasi, banjir akan semakin parah. Dampak lingkungan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi yang hanya dinikmati segelintir pihak," jelasnya.

Kasus Pagar Laut Tangerang: Akar dari Polemik

Penemuan HGB di Surabaya ini dianggap sebagai buntut dari terungkapnya kasus serupa di Tangerang, Banten, di mana pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dibangun tanpa izin. 

Kasus di Tangerang melibatkan penerbitan 263 sertifikat HGB dan SHM di atas perairan, yang mayoritas dimiliki oleh dua perusahaan besar. Hal ini memicu kritik luas karena dinilai melanggar hukum dan merusak lingkungan.

"Yang terjadi di Tangerang menjadi alarm bagi kita semua. Jangan sampai kasus serupa terjadi di Jawa Timur," ujar Thanthowy.

DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov Jatim

Keberadaan HGB di Surabaya juga langsung mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.

Saat dikonfirmasi di hari yang sama, dirinya menyebut penerbitan HGB di atas perairan sebagai pelanggaran serius yang mencederai prinsip perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola ruang.

"Putusan MK sudah jelas melarang pemanfaatan ruang di atas perairan untuk HGB. Kami akan memanggil Pemprov Jatim dan BPN untuk meminta penjelasan atas temuan ini," tegas Deni.

Deni juga menyoroti pentingnya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan ruang laut. Jika dokumen tersebut tidak ada, maka penerbitan HGB ini sudah pasti ilegal.

"Mangrove yang terdampak berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim. Kami tidak akan membiarkan lingkungan hidup dikorbankan untuk kepentingan pihak tertentu," tambahnya.

Ia menegaskan, DPRD Jatim akan mendorong pembatalan status HGB tersebut jika ditemukan pelanggaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

"Tata kelola ruang di Jawa Timur tidak boleh disalahgunakan. Kami ingin kejelasan status kawasan ini segera terungkap dalam waktu dekat," pungkas Deni.

Kasus HGB di perairan Surabaya menambah panjang daftar persoalan tata kelola ruang laut di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah didesak untuk segera bertindak, memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan hidup tetap terlindungi. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow