Kabupaten Bojonegoro, SJP- Suwarno Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Suwarno terbukti menggalang dukungan bagi mantan Bupati setempat, Anna Muáwanah yang tengah bertarung sebagai Calon Legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah merekomendasikan temuan tersebut kepada Pj Bupati setempat untuk segera dilakukan tindaklanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur desa dalam masa tenang Pemilu 2024.
"Temuan pelanggaran dalam masa tenang Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Kades Ngunut telah kami rekomendasikan pada Pj Bupati," ungkapnya, Jum'at (23/2/2024).
Pihaknya menegaskan akan mengawal temuan itu serta menghormati keputusan yang akan ditetapkan oleh pemerintah terhadap Suwarno, Kades Ngunut yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami akan mengawal dan menghormati apapun keputusan yang akan disanksikan di perundangan lainya," lanjut pria yang karib disapa Hans itu.
Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 berbunyi: Kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu, serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibanya.
Sementara itu Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengaku belum membaca isi surat rekomendasi dari Bawaslu setempat yang berisi temuan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur desa saat masa tenang Pemilu 2024.
"Saya belum baca surat diatas. Nanti saya cek dulu," pungkas Adriyanto.
Sebelumnya diberitakan, Suwarno Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro diduga menggalang dukungan bagi mantan Bupati setempat, Anna Muawanah yang tengah bertarung sebagai Calon Legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 ini.
Dugaan penggalangan suara itu dilakukan Kades Ngunut di grup WhatsApp yang beranggotakan unsur penting dalam pemerintahan desanya.
Dalam pesan yang ia kirim, Suwarno mengajak RT, RW, BPD, dan semua perangkat desanya untuk memilih Anna Muáwanah karena dinilai telah berjasa bagi seluruh Perangkat Desa Ngunut.
Jasa mantan bupati perempuan pertama di Bojonegoro yang dimaksud Suwarno adalah telah membuat prorgam pemberian insentif atau honor secara rutin kepada Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro, tak terkecuali Desa Ngunut.(*)
Editor: Tri Sukma