Bank Jatim Teken 2 MoU Perkuat KUB Bersama NDA dan Bank NTT

05 Nov 2024 - 22:15
Bank Jatim Teken 2 MoU Perkuat KUB Bersama NDA dan Bank NTT
penandatanganan MoU antara bankjatim dan Bank NTT tentang Rencana Kerja Sama Bisnis dan Pembentukan Kelompok Usaha Bank sebagai Pemenuhan Peraturan Otor itas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.03/ 2020. (Foto: dok bankjatim/SJP)

KUPANG, SJP – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat kelompok usaha bank (KUB) bersama beberapa BPD di Indonesia.

Setelah Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten, kini Bank NTT resmi bergabung dalam KUB bersama Bank Jatim.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Bank Jatim dan Bank NTT. Kerja sama itu tentang rencana kerja sama bisnis serta pembentukan KUB. Hal itu untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 pada Selasa (5/11/2024).

Pada hari yang sama, Bank Jatim dan Bank NTT juga menandatangani perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) mengenai pertukaran informasi dalam rangka rencana kerja sama bisnis dan pembentukan KUB.

Penandatanganan itu berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT dan dihadiri oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman; Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim, Edi Masrianto; Direktur IT & Digital Bank Jatim, Zulhelfi Abidin.

Acara itu juga dihadiri Komisaris Independen Bank Jatim, Muhammad Mas'ud; Komisaris Independen Bank Jatim Sumaryono; Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing; dan Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana.

Busrul menjelaskan, Bank Jatim selalu terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sesama BPD dalam kerangka KUB.

Melalui KUB, kata dia, Bank Jatim ingin mendorong industri BPD agar dapat tumbuh bersama sebagai sebuah grup keuangan yang besar dan kuat.

"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi guna mendukung pertumbuhan bisnis dan mengembangkan sektor-sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah setempat di masa depan," ungkapnya.

Busrul menambahkan, Bank NTT adalah bank keempat yang menjalin komitmen dengan Bank Jatim.

Setelah penandatanganan MoU dan NDA tersebut, secara paralel Bank Jatim akan melakukan kajian studi kelayakan serta mengajukan permohonan izin KUB melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), diikuti dengan mempersiapkan perjanjian-perjanjian terkait KUB.

Selain itu, sinergi perbankan juga akan dilakukan secara paralel dengan Bank NTT. Mencakup transaksi BI Fast, layanan penerimaan pajak dan retribusi daerah, pembiayaan kredit, hingga pengembangan layanan digital.

Busrul menegaskan, berbagai sinergi dan inisiatif kerja sama lainnya dapat segera dimulai dan dikembangkan tanpa menunggu KUB efektif. Sehingga dampak positifnya dapat segera dirasakan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Yang perlu ditekankan di sini, kami sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan BPD lain. Mengingat kolaborasi adalah hal yang sangat penting dalam inovasi dan transformasi, agar BPD dapat berkompetisi di industri perbankan," ujarnya.

Busrul menambahkan, pengalaman Bank Jatim sebagai BUMD terbesar di Jawa Timur akan sangat bermanfaat untuk membantu menumbuhkembangkan BPD lainnya.

Pelaksanaan KUB antar-BPD di Indonesia, lanjut Busrul, merupakan salah satu upaya untuk memperkuat eksistensi BPD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.

Tercatat, hingga triwulan ketiga tahun 2024, nilai aset Bank Jatim mencapai Rp106,63 triliun. Sedangkan kredit yang berhasil disalurkan oleh Bank Jatim pada triwulan ketiga 2024 tercatat sebesar Rp62,19 triliun, atau meningkat 20,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Partisipasi aktif Bank Jatim dalam pelaksanaan KUB ini menunjukkan bahwa perseroan memiliki kekuatan bisnis, keuangan, dan sumber daya manusia yang baik. Sehingga mampu bersinergi bersama BPD lainnya untuk berkolaborasi dan tumbuh bersama," urainya.

Sementara itu, Yohanis Landu Praing menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bank Jatim atas kesempatan telah diberikan. Sehingga Bank Jatim dan Bank NTT dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun ekonomi bangsa.

"KUB ini merupakan sinergi dan kolaborasi. Sesuai arahan OJK. Kami berharap manfaat KUB tidak hanya terwujud dalam hal penyertaan modal dan peningkatan aset secara anorganik, tetapi juga dalam peningkatan sinergi bisnis di berbagai lini. Seperti sumber daya, infrastruktur, dan pengembangan keterampilan serta pengetahuan," ujarnya.

Tentunya, kata Yohanis, dengan adanya sinerg bisnis ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Bank NTT dan sekaligus berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat NTT.

Dalam kesempatan tersebut, Frans Gana menjelaskan, dalam mendukung perkembangan bisnis dan meningkatkan daya saing, OJK telah memberikan perhatian khusus kepada bank-bank daerah. Salah satunya melalui KUB. 

Sebelumnya, Bank DKI telah mencoba melakukan kerja sama serupa dengan Bank NTT. Namun mengalami hambatan.

Oleh karena itu, dari hasil pembahasan atau due diligence dengan Bank DKI, terdapat 12 poin yang dibahas. Namun ada tiga poin utama yang tidak dapat disepakati bersama.

"Untuk itu, Bank NTT segera mengambil langkah cepat dengan melakukan negosiasi dan pertemuan dengan Bank Jatim yang telah berlangsung beberapa kali. Sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan penandatanganan MoU dan NDA. Kami berharap sinergi ini dapat berdampak positif bagi kesejahteraan dan perekonomian masyarakat NTT," pungkasnya. (***)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow