Merasa Tak Pernah Jual, Warga Gresik Kaget Tanah Warisan Tiba-tiba Digarap Pengembang Perumahan

Setelah dikonfirmasi dan terjadi mediasi, pihak desa menyatakan bahwa ada transaksi jual beli tanah tersebut pada tahun 2017 silam.

02 Sep 2024 - 15:30
Merasa Tak Pernah Jual, Warga Gresik Kaget Tanah Warisan Tiba-tiba Digarap Pengembang Perumahan
Pemilik lahan dan perwakilan pengembang melakukan audiensi batas tanah di lokasi (SJP)

Gresik, SJP  – Seorang warga bernama Ainur Rahman, asal Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik merasa kaget lantaran tanah tambak warisan orang tuanya tiba-tiba digarap oleh pengembang perumahan.

Tanah warisan yang berlokasi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar itu porak poranda akibat dilewati alat berat dan hendak diratakan dengan urukan.

Padahal, Ainur Rahman maupun keluarga ahli waris selama puluhan tahun lamanya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Namun tiba-tiba sebagian lahan miliknya dengan luas 1.650 meter dilewati alat berat yang tengah mengerjakan proyek urukan.

“Saya sudah 30 tahun menjaga tanah warisan orang tua saya ini, dan selama ini saya tidak pernah merasa menjual sedikitpun tanah ini. Tetapi tiba-tiba pengembang perumahan AKR melakukan aktivitas pengurukan dan melewati batas tanah,” kata Kaji Nur, sapaan Ainur Rahman, Senin (2/9).

Kaji Nur bersama keluarga pun mengaku telah telah mendatangi kantor Balai Desa Banyuwangi untuk meminta kejelasan terkait aktivitas pengurukan tersebut. Namun betapa kagetnya, setelah dikonfirmasi dan terjadi mediasi, pihak desa menyatakan bahwa ada transaksi jual beli tanah tersebut pada tahun 2017 silam.

“Katanya ada transaksi pada tahun 2017, dengan nama penjual Husnul Hadi, dia siapa kita juga gak kenal, dan sampai sekarang kami masih memegang surat tanah kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Kaji Nur menyebut total tanah warisan orang tuanya seluas 6 hektar. Tanah warisan tersebut sebagian besar berupa tambak. “Sebagian besar berupa tambak. Nah yang dilewati alat berat itu di sebelah utara tepatnya berbatasan dengan sungai,” bebernya.

Atas permasalahan tersebut, Kaji Nur juga telah melakukan mediasi di lokasi dengan pihak PT. AKR selaku pengembang perumahan. Hasilnya, pihak pengembang bersedia memenuhi permintaan pemilik tanah agar tidak digarap terlebih dahulu, menunggu sengketa tanah tersebut rampung.

“Sudah ada mediasi dan sudah ada kesepakatan bersama, bahwa pihak pengembang mau memenuhi permintaan agar tidak menggarap tanah warisan orang tua saya, menunggu sengketa tanah tersebut diselesaikan,” jelasnya.

Sementara Muhammad Subhan, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar mengatakan bahwa tidak hanya tanah milik Kaji Nur saja, tetapi Makam Buyut Singopati, leluhur Desa Banyuwangi yang berada tak jauh dari tanah Kaji Nur juga terancam tergusur. Padahal tanah makam tersebut berstatus wakaf atau tanah milik desa.

“Makanya kami bertemu dengan pihak pengembang, agar Makam ini tidak dipindahkan, kalau direnovasi silahkan, karena ini makam leluhur kami, tanah makam juga oleh ahli waris sudah diwakafkan ke desa, dan sudah ada tanda batasnya,” ujarnya.

Pihaknya bergarap agar PT AKR selaku pengembang perumahan bisa memahami dan kooperatif terhadap hasil kesepakatan dengan warga. Agar dikemudian hari tidak terjadi gesekan atau bahkan konflik dengan warga.

“Kami minta PT AKR selaku pengembang perumahan bisa memahami dan kooperatif, karena ini menyangkut kepentingan warga, jadi biar tetap kondusif dan sama-sama diselesaikan dengan kekeluargaan,” pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow