Wakil Bupati Malang Buka Rakor Pengawasan Netralitas ASN

Wakil Bupati Malang, Drs H Didik Gatot Subroto katakan bahwa agenda ini secara teknis memberikan arahan ASN untuk patuh menjalankan netralitas dalam Pemilu

29 Feb 2024 - 12:15
Wakil Bupati Malang Buka Rakor Pengawasan Netralitas ASN
Wakil Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto didepan awak media usai buka agenda rakor pengawasan netralitas ASN yang direncanakan usai siang hari. (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP – Mewakili Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Malang, Drs H Didik Gatot Subroto buka agenda 'Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara' di Jalan Merdeka Timur 3 Kidul Dalem Kecamatan Klojen Malang yang dimulai pukul 9.00 WIB hingga siang, Kamis 29 Februari 2024.

Pemateri dalam agenda tersebut dari Komisioner Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Farhan Abdi Utama.

Didik katakan, bahwa agenda tersebut secara teknis memberikan arahan ASN untuk patuh menjalankan netralitas dalam Pemilu.

"Satu secara umum dulu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) artinya memberikan arahan dan pembinaan terhadap kewajiban netralitas ASN didalam proses saat pelaksanaan pemilu. Kan jadi kewajiban tidak saja ASN tetapi didalamnya memberi juga kewajiban terhadap proses netralitas," ucapnya usai memberi sambutan didepan awak media , Kamis 29/2/2024.

Menurutnya netralitas ASN penting untuk jaga stabilitas keamanan negara dalam hal politik dan kebebasan dalam demokrasi.

"Dalam rangka untuk apa? Dalam rangka menjaga kestabilan politik ditengah-tengah warga masyarakat dan insyaAllah saya yakin kan sudah saya sampaikan tadi, artinya netralitas kan dalam rangka tugas keseharian tidak ada "support" yang menggerakkan kepada seluruh ASN memilih pada satu orang (calon). Maka kalau hak pribadi ya boleh. Tetapi sebagai Korprinya. Itu yang ndak boleh," tukasnya.

Lebih lanjut Didik katakan bahwa bakal ada sanksi jika netralitas tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Tentunya nanti ada (sanksi) kode etik dari ke ASN an, maka mesti nanti, inspektorat yang punya kewajiban memberikan sanksi. Ada sanksi, kalau sanksi berat itu bisa diskorsing dulu sampai pada akhir pemberian, tetapi jarang, pertama surat peringatan, istilahnya itu dinonaktifkan sementara, gitu," jelas Didik.

Ia akui selama ini di Kabupaten Malang khususnya tidak terlihat seseorang mengatasnamakan ASN melakukan tindakan tidak netral atau intervensi mendorong pemilihan salah satu calon.

"Sejauh ini apa ada? Kelihatan tidak ada, nah ini kan nanti ada Pilkada, maka nanti mesti harus di sana, ini satu diantaranya kan, ke arah kesana, November ada pilkada kan, jadi bagaimana (arahan) pergerakan ASN agar menghindari didorong untuk memilih salah satu calon itu," pungkasnya.

Kegiatan diikuti oleh Sekda dan Kepala BKSDM beberapa Kabupaten Jawa Timur serta para undangan. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow