Siap-Siap, Disnaker Kabupaten Madiun Mulai Bahas UMK 2024

UMK Kabupaten Madiun pada 2023 ini, adalah sebesar Rp 2.154.251,34. Angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan sejumlah daerah lain, misalnya Kota Madiun sebesar Rp 2.190.216,37. Kabupaten Ngawi sebesar Rp 2.158.844,59. Dan Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25.

23 Oct 2023 - 18:15
Siap-Siap, Disnaker Kabupaten Madiun Mulai Bahas UMK 2024
Pekerja sebuah industri rokok di Madiun

Kabupaten Madiun, SJP – Jelang akhir tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun mulai bersiap untuk membahas pengajuan ketentuan Upah Minimun Kabupaten Madiun (UMK) tahun 2024.

Besaran upah yang diajukan ini nantinya akan menjadi acuan dari para pengusaha atau pemberi kerja di wilayah Kabupaten Madiun, dalam memberikan upah kepada karyawannya.

Kepala Disnaker Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, kepada suarajatimpost.com mengatakan, pihaknya sudah mulai mempersiapkan pembahasan untuk penentuan pengajuak UMK Kabupaten Madiun 2024, sebelum diajukan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk mendapat persetujuan.

“Paling cepat minggu ini atau minggu depan kita sudah merencanakan akan membahas hal itu (UMK 2024),” katanya, Senin (23/10/2023).

Kata Imam, seperti tahun tahun sebelumnya, dalam penentuan UMK tahun 2024 ini, Disnaker Kabupaten Madiun juga akan membahas dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun.

“Nanti dewan pengupahan akan kita ajak bicara bersama untuk menentukan berapa UMK Kabupaten Madiun 2024 mendatang,” lanjutnya.

Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartite, yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah, dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Di antaranya terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), akademisi, dan pakar ekonomi.

“Pertimbangannya kita melihat inflasi Kabupaten Madiun, kemudian pendapatan per kapita, dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Harapannya, penentuan UMK 2024 itu, benar-benar bisa mengakomodir dari sisi pengusaha dalam hal ini pemberi kerja dan pekerjanya.

“Jadi pemberi kerja tidak merasa keberatan, dan pekerja tidak merasa dirugikan. Harus sesuai, dan tentu juga melihat kondisi perusahaan. Makanya banyak yang dibahas nanti sebelum menentukan besaran upah yang akan diajukan ke Provinsi sebelum ditetapkan,” pungkasnya.

Sementgara diketahui, UMK Kabupaten Madiun pada 2023 ini, adalah sebesar Rp 2.154.251,34. Angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan sejumlah daerah lain, misalnya Kota Madiun sebesar Rp 2.190.216,37. Kabupaten Ngawi sebesar Rp 2.158.844,59. Dan Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow