Sempat Terhenti, PT Notojoyo Nusantara Mulai Bangun Rumah dengan Iming-iming Diskon

PT Notojoyo Nusantara terus bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan melakukan pembangunan unit rumah yang sempat terhenti akibat beberapa user yang sempat memilih jalur hukum akibat ulah direksi lama.

03 Oct 2023 - 01:15
Sempat Terhenti, PT Notojoyo Nusantara Mulai Bangun Rumah dengan Iming-iming Diskon
Direktur Utama PT Notojoyo Nusantara, Sutri Rahardjo (Tengah) saat berada di depan kantor pemasaran Manali Hill Residence.

Kabupaten Malang, SJP - Meski sempat terhenti dalam proses pembangunan unit rumah, PT Notojoyo Nusantara akhirnya mulai melakukan pembangunan unit rumah untuk user.

Direktur Utama PT Notojoyo Nusantara, Sutri Rahardjo mengatakan, pihaknya terus bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan melakukan pembangunan unit rumah yang sempat terhenti akibat beberapa user yang sempat memilih jalur hukum akibat ulah direksi lama.

"Saat ini sudah direksi baru, dengan branding Manali Hill Residence, kalau direksi lama branding-nya Green Stone City. Saat ini, kami (direksi baru) mulai bisa menyelesaikan masalah user, dan menjalankan amanah user serta melakukan pembangunan unit rumah yang sempat tertunda," ucapnya, saat ditemui awak media di kantor pemasaran Manali Hill Residence, Jalan Sunimbar 1A, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Senin (2/10/2023).

Menurut Sutri, permasalahan sebelumnya saat sudah mulai terurai, dan pihaknya perlahan mulai kembali membangun unit rumah yang dipersoalkan para user, dan dirinya selama dua bulan lalu sudah membangun 66 unit rumah dari total 150 unit milik user yang bermasalah.

"Semenjak saya menjadi Dirut, sudah sudah berjalan hampir 70 unit yang terbangun, totalnya ada 150 unit," jelasnya.

Sedangkan, lanjut Sutri, untuk menyelesaikan masalah tersebut ada banyak cara, ada yang meminta refund atau pengembalian dana, ada juga yang kembali pada adendum awal pembangunan rumah, dan ada juga yang tukar kavling.

"Untuk refund kami upayakan pembayaran sesuai kemampuan perusahaan, bisa langsung tukar kavling atau kembali ke bangunan itu," terangnya.

Sementara, ketika ditanya tentang user yang terlanjur mengambil langkah hukum, langkah apa yang akan dilakukan, Sutri menjawab untuk user itu akan diberi pemahaman tentang masalah dari direksi lama dan akhirnya mereka mau mencabut laporan di Polres Malang sekaligus berdamai dengan melibatkan notaris.

"Kami mengundang user itu kesini untuk berdialog demi menghasilkan solusi. Tapi, untuk memecahkan masalah ini memang cukup berat dan membutuhkan waktu. Step by step saya selesaikan dan kita buktikan apa yang disampaikan itu, dan saya optimistis seluruh masalah bisa terpecahkan bersama," tegasnya.

"Saya berharap dengan pembangunan unit yang sempat mandek ini, bisa kembali mendapat kepercayaan user dan masyarakat," harapnya.

Sebagai informasi, pembangunan perumahan Manali Hill di kawasan Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, dengan luas lahan 27 hektare itu dulu bernama Green Stone City, yang pembangunannya sempat terhenti.

Terhentinya pembangunan unit rumah tersebut akibat ada somasi dari kuasa hukum user perumahan tersebut yang bernama Dr Yayan Rianto, dan saat ini terlihat sudah banyak pembangunan, bahkan di cluster perumahan pun sudah ada penghuninya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow