Polusi PLTSa Benowo Ancam Kesehatan Warga, WALHI Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh
Data Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat lebih dari 174 ribu kasus ISPA sepanjang Januari hingga Juli 2023, dengan lebih dari 6.000 menyerang balita.
SURABAYA, SJP - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyerukan penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Kota Surabaya setelah hasil pemantauan kualitas udara berbasis komunitas, menunjukkan adanya pencemaran udara serius yang melampaui ambang batas aman WHO dan baku mutu nasional.
Sejak beroperasi pada 2021, PLTSa Benowo diklaim mampu mengolah 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan 12 Megawatt listrik.
Namun, di balik klaim efisiensi tersebut,warga sekitar justru menghadapi bau menyengat, debu halus, dan gangguan kesehatan pernafasan.
Pemantauan kualitas udara yang dilakukan WALHI Jawa Timur bersama relawan dari komunitas, dalam kurun waktu bula November 2024 hingga Januari 2025 menemukan bahwa konsentrasi PM 2.5 dan PM 10 secara konsisten melampaui ambang aman, bahkan mencapai >100 µg/m³ pada jam-jam operasional PLTSa, angka tersebut berpotensimembahayakan kesehatan.
"PLTSa Benowo bukan solusi, melainkan sumber polusi. Udara yang tercemar partikel halus PM 2.5 membawa risiko kanker, gangguan jantung, hingga dapat menyebabkan kematian dini. Negara seharusnya melindungi warga, bukan justru melegitimasi teknologi kotor," kata Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur, Lucky Wahyu Wardhana dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, dampak kesehatan dari pencemaran udara tersebut tidak bisa disepelekan.
Data Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat lebih dari 174 ribu kasus ISPA sepanjang Januari hingga Juli 2023, dengan lebih dari 6.000 menyerang balita.
WALHI juga menyoroti bahwa proyek ini melanggar hak warga atas informasi dan partisipasi dalam pengelolahan lingkungan hidup.
Dokumen AMDAL ditutup dengan alasan hak cipta, sebuah dalih yang tidak memiliki dasar hukum karena dokumen publik tidak termasuk dalam perlindunganeksklusif.
"Penolakan akses terhadap AMDAL adalah bentuk perampasan hak konstitusional warga.Ini pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danUU PPLH No. 32 Tahun 2009," urainya.
Dalam policy brief-nya, WALHI Jawa Timur merekomendasikan:
- Penghentian permanen operasional PLTSa Benowo;
- Audit lingkungan dan kesehatan independen yang melibatkan publik;
- Peralihan kebijakan pengelolaan sampah menuju sistem Zero Waste berbasiskomunitas;
- Jaminan keterbukaan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan uji emisi;
- Perlindungan hukum bagi warga dan pejuang lingkungan melalui prinsip anti-SLAPP.
WALHI Jawa Timur menyerukan kepada seluruh warga dan kelompok masyarakat sipiluntuk terus mendorong perubahan arah kebijakan persampahan dan energi di kota-kotabesar, menuju sistem yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
"PLTSa Benowo adalah simbol gagalnya kebijakan yang tidak berbasis kehati-hatian dankeadilan. Kami mendesak negara berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada korporasi pencemar," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

