Pertanyakan Surat Izin Penempatan, Penghuni Probolinggo Plaza 'Wadul' DPRD

Salah satu penghuni ruko tersebut mempertanyakan soal Surat Izin Penempatan (SIP) di Probolinggo Plaza saat ini masih berlaku atau tidak, sebab ada perubahan pembayaran biaya sewa

06 Aug 2024 - 10:00
Pertanyakan Surat Izin Penempatan, Penghuni Probolinggo Plaza 'Wadul' DPRD
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Nasution saat menerima audiensi warga tentang SIP di Probolinggo Plaza (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Menempati areal ruko di Probolinggo Plaza di Kota Probolinggo , rupanya masih menyisakan persoalan bagi penghuninya.

Salah satunya Angga Surya Wijaya, penghuni Ruko Probolinggo Plaza, yang menghadap pimpinan DPRD Kota Probolinggo pada Senin 5 Agustus 2024 untuk membahas masalah legalitas terkait Surat Izin Penempatan (SIP) yang dimilikinya. 

Bertemu Wakil Ketua 1 DPRD Kota Probolinggo, H. Nasution, Angga mengaku kantongi SIP yang ditandatangani oleh Walikota Probolinggo tahun 2018 dan hingga saat ini belum ada pencabutan resmi dari Pemerintah Kota. 

Bersama dua penasehat hukumnya, Angga mencari kepastian hukum terkait statusnya sebagai penghuni Plaza Probolinggo sejak tahun 2018. Peralihan kepemilikan ruko tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan disetujui oleh Walikota Probolinggo pada tahun yang sama. 

Angga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan SIP, ia langsung melakukan renovasi dan membayar retribusi serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Desember 2023. "Namun, pada Januari 2024 ketika mau bayar PBB ini tiba-tiba sudah lunas dan terbayar," jelas Angga.

Bahkan, Direktur Bank Angga ini merasa diintimidasi karena adanya ancaman keluar dari tempat tersebut jika tidak mau mengikuti sistem sewa yang baru. Sebab, pihaknya harus membayar sewa sekitar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta per tahun.

"Saya selalu tertib bayar retribusi maupun PBB, makanya dalam pertemuan ini harapannya ada titik terang. Apa SIP yang ada itu masih berlaku atau tidak," harapnya.

Hak pengelolaan Probolinggo Plaza sendiri kini dipihakketigakan yaitu kepada PT Amco Jaya Tri Tunggal Pratama.

Hal tersebut sesuai hasil lelang pengelolaan Probolinggo Plaza dikelola oleh PT Amco Jaya Tri Tunggal Pratama sejak Februari 2024 lalu dimana juga berdasarkan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) BMD dengan berpedoman pada Permendagri No.19 Tahun 2016.

Sedangkan sebelumnya, Probolinggo Plaza dikelola PT Avilla Prima Intra Makmur hanya saja kerja sama dengan Pemkot Probolinggo sudah berakhir. Mereka juga diberikan surat teguran terkait berbagai peraturan baru yang harus dipatuhi. 

Angga meminta kepastian terkait legalitas SIP yang dimilikinya agar tidak terus diintimidasi sebelum ada keputusan hukum yang jelas. 

Audiensi di Kantor DPRD Jalan Suroyo itu, juga menghadirkan beberapa OPD diantaranya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUPP), BPPKAD, Inspektorat, termasuk Bappeda Litbang.

Di sisi lain, Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati, menjelaskan bahwa status Probolinggo Plaza yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) telah kembali ke Pemkot Probolinggo sejak tahun 2014 dan sepenuhnya diserahkan pada tahun 2020.

"Pada tahun 2021, pengelolaannya dialihkan ke DKUP namun tidak ditarik retribusi karena situasi pandemi Covid-19,"ulasnya.

Fitriawati juga menyebut bahwa PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama ditetapkan sebagai pengelola Probolinggo Plaza melalui proses lelang dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Penghuni Plaza akan diatur sistem sewa oleh pihak ketiga dan akan koordinasi dengan Inspektorat dan BPPKAD terkait SIP yang dimiliki oleh Angga.

Kendati demikian, Fitriawati menegaskan bahwa penghuni lama akan diprioritaskan untuk kembali menempati Probolinggo Plaza dengan biaya sewa yang terjangkau. 

Semua keputusan terkait pengelolaan Plaza akan tetap dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Nasution memastikan persoalan tersebut ia fasilitas agar ada titik temu. 

"Probolinggo Plaza itu kan menunjang PAD bagi Kota Probolinggo, tapi juga harus diperhatikan betul regulasi dan kebijakannya jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, pasca audiensi ini, diharapkan ada tindak lanjut,"tutup kader PDI Perjuangan ini.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow