Penyandang Disabilitas di Malang Kini Miliki SIM D

Proses penerbitannya secara prinsip serupa dengan SIM umum, namun disesuaikan dengan kondisi fisik pemohon tanpa mengurangi standar keselamatan. Penyesuaian ini menegaskan bahwa keadilan pelayanan bukan berarti pelonggaran aturan, melainkan perlakuan setara yang berbasis kebutuhan.

12 Feb 2026 - 12:30
Penyandang Disabilitas di Malang Kini Miliki SIM D
Pelayanan inklusif di Satpas Prototype Polres Malang: pemohon disabilitas mengikuti uji praktik SIM D dengan pendampingan petugas, wujud kesetaraan berkendara bagi semua warga. (Foto : Satpas Prototype Polres Malang for SJP)

MALANG, SJP — Satpas Prototype Polres Malang mempertegas komitmen pelayanan publik inklusif melalui penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi penyandang disabilitas pada Rabu (11/2/2026).

Layanan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan 2026, sekaligus wujud nyata kesetaraan akses bagi seluruh warga negara dalam mendapatkan legalitas berkendara yang aman.

SIM D secara khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Proses penerbitannya secara prinsip serupa dengan SIM umum, namun disesuaikan dengan kondisi fisik pemohon tanpa mengurangi standar keselamatan.

Penyesuaian ini menegaskan bahwa keadilan pelayanan bukan berarti pelonggaran aturan, melainkan perlakuan setara yang berbasis kebutuhan.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, melalui Baur SIM Satpas Prototype, Aiptu Nova Hanta, menjelaskan bahwa SIM D merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak penyandang disabilitas untuk berkendara secara sah.

“Pemohon tetap diwajibkan memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, psikologi, serta lulus uji teori dan praktik. Penyesuaian dilakukan agar penyandang disabilitas dapat mengikuti proses secara adil dan manusiawi,” jelas Nova, Kamis (12/2/2026).

Nova menambahkan, pihaknya memastikan setiap penyandang disabilitas mendapatkan penghargaan dan kesempatan yang sama untuk berkendara secara aman. Selain itu, layanan SIM D menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini mendapat respons positif dari masyarakat. Doni, seorang warga Kecamatan Pakisaji yang merupakan pemohon SIM D, menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan petugas Satpas Prototype. Ia menilai proses berjalan secara transparan dan petugas memperlakukan pemohon sebagai subjek hukum yang setara.

“SIM ini sangat penting bagi saya agar dapat berkendara dengan aman dan tetap mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Doni.

Dengan tersedianya layanan SIM D, Satpas Prototype yang diresmikan dua tahun lalu ini tidak hanya menjalankan regulasi, tetapi juga mengimplementasikannya dalam tindakan nyata.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem transportasi yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan. Kehadiran SIM D menjadi penanda bahwa pelayanan publik yang ramah disabilitas merupakan kewajiban yang harus diwujudkan secara konsisten, sesuai amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow