Pemkot Batu Siapkan Aturan Tegas Penggunaan Sound System di Karnaval Melalui Perda Atau SKB

Sebuah tim lintas sektor rencananya akan dibentuk, melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, TNI, kejaksaan, tokoh agama, tokoh budaya, hingga tenaga kesehatan

18 Aug 2025 - 19:41
Pemkot Batu Siapkan Aturan Tegas Penggunaan Sound System di Karnaval Melalui Perda Atau SKB
Wali Kota Batu Nurochman (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemkot Batu bersama Forkopimda tengah menyiapkan regulasi khusus terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Aturan ini akan mengikat mulai dari pembatasan jumlah perangkat, kapasitas daya, tingkat kebisingan hingga penetapan jam tayang maksimal.

Wali Kota Batu Nurochman pada Senin (18/8/2025) menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak, mengingat fenomena sound horeg selama ini memicu pro dan kontra di masyarakat.

Ada yang menganggapnya meriah dan menghidupkan suasana, namun tidak sedikit yang merasa terganggu, apalagi jika dimainkan hingga larut malam.

“Konfigurasinya harus jelas, rujukan teknisnya tegas. Hiburan tetap ada, tapi harus tertib, aman, dan sehat. Kita ingin solusi yang membawa kesejukan bagi Kota Batu,” ujarnya.

Regulasi tersebut diproyeksikan akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan Bersama (SKB).

Sebuah tim lintas sektor rencananya akan dibentuk, melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, TNI, kejaksaan, tokoh agama, tokoh budaya, hingga tenaga kesehatan. Tim inilah yang akan merumuskan standar teknis, mekanisme perizinan, dan sistem pengawasan langsung di lapangan.

Sementara itu Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa asesmen teknis sudah disiapkan sebagai dasar aturan. Di antaranya membatasi dimensi perangkat sound system, mengatur ambang batas desibel, serta menetapkan jam tayang maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

“Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Kalau ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar. Bahkan proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin diterbitkan,” tegas Andi.

Ketua MUI Kota Batu, KH Abdullah Thohir, menambahkan bahwa MUI Jawa Timur sejak 2023 sudah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg. Pertimbangannya tidak hanya dari sisi syiar agama, tetapi juga aspek sosial dan kesehatan masyarakat.

“Laporan medis menunjukkan, kebisingan ekstrem bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen. Jadi ini bukan sekadar soal ketertiban, tapi juga soal keselamatan warga,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow