Pemkab Kediri Masih Terus Kaji Kebijakan Sekolah 5 Hari

Penetapan kebijakan 5 hari sekolah sendiri telah diatur pemerintah pusat melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Pun demikian, tak dipungkiri di tingkat daerah kebijakan tersebut tidak serta merta dapat diterima jika diterapkan.

25 Jun 2026 - 21:31
Pemkab Kediri Masih Terus Kaji Kebijakan Sekolah 5 Hari
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di salah satu sekolah ( foto : istimewa)

KEDIRI, SJP - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyebut Pemerintah Kabupaten Kediri masih mengkaji dan menjaring aspirasi masyarakat terkait rencana pelaksanaan kebijakan 5 hari sekolah. 

Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam kajian tersebut untuk menyempurnakan kebijakan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. 

"Sampai saat ini masih pada tahap penyusunan kajian dan penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga belum ada keputusan final," ujar Mas Dhito , sapaan akrab, Bupati Kediri, Kamis, (25/6/2026). 

Menurut Mas Dhito, Pemerintah Kabupaten Kediri juga membuka masukan dan pandangan dari kalangan legislatif terkait kebijakan tersebut.

Penetapan kebijakan 5 hari sekolah sendiri telah diatur pemerintah pusat melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Pun demikian, tak dipungkiri di tingkat daerah kebijakan tersebut tidak serta merta dapat diterima jika diterapkan.

Seperti pengaruhnya terhadap peran strategis Madrasah Diniyah dan TPQ sebagai lembaga pembentukan karakter dan nilai-nilai keagamaan yang ada di tengah masyarakat. Untuk itu 

"Nanti kita cari formulanya, antara tetap 6 hari sekolah atau 5 hari sekolah ini masih akan kita kaji," tandasnya.

Sebelum ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri menyurati Bupati Kediri terkait wacana kebijakan tersebut.

Ketua LPBHNU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, mengatakan pihaknya merasa perlu merespons lebih awal sebelum wacana tersebut berkembang menjadi kebijakan resmi. 

“Kami ingin mengetahui landasan dan kajian apa yang digunakan sehingga wacana ini kembali dimunculkan,” ujar Samsul Munir beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, meski konsep lima hari sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, namun hingga kini belum diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Kediri sehingga perlu dikaji secara mendalam dampaknya terhadap masyarakat.

Samsul menilai, aspek yang paling penting untuk dipertimbangkan adalah keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini menjadi bagian penting dalam pendidikan keagamaan masyarakat.

Ia menegaskan, ribuan TPQ dan Madrasah Diniyah yang tersebar di Kabupaten Kediri merupakan aset masyarakat yang selama ini berkontribusi besar dalam pembentukan karakter generasi muda.

Karena itu, PCNU Kabupaten Kediri berharap wacana lima hari sekolah tidak diberlakukan. Jika pemerintah tetap mempertimbangkan penerapannya, maka harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan pengelola lembaga pendidikan nonformal.

“Harapan kami kebijakan ini tidak diberlakukan. Kalaupun tetap akan diimplementasikan, harus ada banyak pertimbangan, baik aspek sosiologis, kultural maupun keberlangsungan pendidikan keagamaan yang selama ini hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow