Pekerja Tercover BPJS Naker di Jatim Masih 30,9 Persen
Ia juga menilai yayasan selaku pengelola lembaga pendidikan terjebak pada paradigma yang menganggap iuran kepesertaan sebagai beban, sehingga hal itu menjadi faktor kurang optimalnya perlindungan ketenagakerjaan di lembaga pendidikan swasta.
Kota Batu, SJP - Sebanyak 16 juta pekerja di Jatim tercatat oleh BPJS Ketenagakerjaan, hanya 4,9 juta yang telah terdaftar dalam perlindungan sosial atau hanya 30,9 persen yang telah terdaftar.
Padahal dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk turut berperan mendorong jumlah kepesertaan. Sehingga berbagai langkah dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jatim.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo pada Selasa (19/12/2023) menuturkan, pihaknya menyasar lembaga pendidikan tingkat menengah atas guna memacu pertumbuhan peserta program jaminan sosial.
"Ini kami lakukan mengingat masih banyak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terutama di satuan pendidikan swasta yang belum terlindungi program jaminan sosial," katanya.
Ia juga menilai yayasan selaku pengelola lembaga pendidikan terjebak pada paradigma yang menganggap iuran kepesertaan sebagai beban, sehingga hal itu menjadi faktor kurang optimalnya perlindungan ketenagakerjaan di lembaga pendidikan swasta.
Padahal, perlindungan bagi pekerja merupakan investasi sumber daya manusia. Apalagi pemberi kerja wajib menjamin hak normatif pekerjanya. Yakni dengan memberikan perlindungan melalui program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Terlebih dengan iuran sebesar Rp 11 ribu untuk program JKM dan JKK, tentu bukan suatu yang membebani pihak yayasan untuk mendaftarkan tenaga pendidik sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, saat ini lembaga pendidikan swasta menerima kucuran bantuan operasional bersumber dari pemerintah dan kucuran dari pemerintah bisa digunakan menopang iuran program mendasar perlindungan ketenagakerjaan.
"Kalau pekerja paham regulasi, dia bisa nuntut ke pemberi kerja. Karena sepatutnya pekerja memperoleh hak normatifnya, seperti perlindungan jaminan sosial yang diberikan pemberi kerja," terang Hadi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?