Pegiat Hukum Sebut Ada 9 Kelompok Gangster Berdiri di Jombang

Pegiat Hukum Jombang, Sholahudin SH membeberkan temuan mengenai keberadaan Gangster Di Jombang. Menurut Kepala Divisi Perempuan dan Anak Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jombang ini, ada 9 Gangster berkeliaran di Jombang.

04 Jun 2024 - 17:30
Pegiat Hukum Sebut Ada 9 Kelompok Gangster Berdiri di Jombang
Pegiat Hukum Jombang Sholahudin SH memberikan penjelasan kepada media. (Foto : Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Pegiat Hukum Jombang, Sholahudin SH membeberkan temuan mengenai keberadaan Gangster di Jombang.

Menurut Kepala Divisi Perempuan dan Anak Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jombang ini, ada 9 Gangster berkeliaran di Jombang. 

Temuan adanya Gangster tersebut, Sholahudin dapati dari pengakuan dua kelompok gangster yang telah ditangani oleh Polres Jombang, yakni Gangster Tim Gukguk (TGG) dan Gangster Tamsis Boys. 

"Cerita ada 9 Gangster di Jombang, kami sudah koordinasi dengan Kepolisian untuk menyisir Gangster - Gangster ini," kata Sholahudin kepada suarajatimpost.com, Selasa (4/6/2024). 

Menurut pengacara yang diberi mandat pendampingan kasus perempuan dan anak di Polres Jombang ini, jika anggota Gangster di Jombang merupakan kalangan remaja yang masih di bawah umur. 

"Anak - anak pelajar, anak - anak masih usia sekolah, seperti contoh TGG masih anak SMK, ketuanya masih berusia 16 tahun tidak bersekolah," terangnya. 

Saat mencoba mencari tahu info dari Gangster TGG, keberadaan Gangster di Jombang lebih pada cabang dari struktur kelompok yang salah satunya berpusat di Surabaya.

"Semua kabupaten punya cabang katanya, Gangster itu liar, mereka membentuk sendiri, memformat sendiri," jelas Sholahudin. 

Bukannya tidak ada solusi menangani dinamika pelajar atau anak terlibat Gangster. Pihaknya telah mendorong pemerintah Jombang sesuai amanat Undang - Undang harus punya tempat rehabilitasi untuk anak - anak yang berhadapan dengan hukum. 

"Jadi kemudian tidak ditangkap, ditahan, kemudian dipidana yang kemudian dilepaskan. Harusnya ada pembinaan mentalnya sesuai amanat Undang - Undang," tuturnya. 

Aturan dalam Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan sejak lima tahun di undangan tahun 2012 maka seharusnya tahun 2017 Pemkab Jombang punya panti rehabilitasi atau tempat rehabilitasi, namanya Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

"Namun hingga sekarang belum ada. Sehingga banyak anak terpaksa harus menjalani proses hukum," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow