Pasutri Penjual Sate di Bondowoso, Curi Kambing Pakai Mobil Mewah

Berdasar laporan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing ini.

09 Mar 2024 - 19:15
Pasutri Penjual Sate di Bondowoso, Curi Kambing Pakai Mobil Mewah
Pasutri pelaku pencurian kambing saat diamankan polisi (Foto : Humas/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Grujugan Polres Bondowoso, berhasil membekuk pasutri pelaku pencurian kambing.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil rekaman CCTV di beberapa ruas jalan desa, di mana pelaku saat beraksi menggunakan mobil mewah berwarna kuning. 

Pelaku pasutri tersebut berinisial FW (40) dan KF (25), warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan.

Menurut Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, lengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan dua ekor ternaknya ke polisi.

Berdasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing ini.

Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti mobil mewah jenis Honda Brio nomor polisi  N 1856 ME dan juga kambing jenis dormas.

"Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri - ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,"  tegas, AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan, Sabtu (9/3/2024).

Akibat perbuatannya, FW dan KF kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grujugan dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E,  5E KUH Pidana.

"Pasutri ini kita jerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara," pungkas Kapolsek. (**)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow