OJK Bekukan Ribuan Rekening Terkait Judi Online, Diantaranya Dari Malang

Resiko pemilik atau nama dalam rekening bank yang terbukti atau terafiliasi dengan transaksi ilegal atau melangggar hukum seperti judi online akan mendapatkan sanksi blacklist seumur hidup pada sistem perbankan Indonesia

08 Aug 2024 - 08:00
OJK Bekukan Ribuan Rekening Terkait Judi Online, Diantaranya Dari Malang
Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi ( baju putih), saat siaran pers, Rabu (7/8/2024) (SJP)

Bali, SJP –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang berikan keterangan bahwa 6.000 rekening bank dibekukan, diantaranya ditemukan rekening user dari Malang.  

Rekening yang dibekukan terbukti terlibat transaksi judi online atau judol. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi, di sela acara media gathering yang diselenggarakan di Bali, Rabu (7/8).

Biger sampaikan rekening bank yang dibekukan di Malang tersebut seiring dengan terbitnya surat PPATK yang ditujukan di beberapa instansi di Malang.

“Saya pastikan ada. Tapi untuk berapa jumlah rekening yang terlibat transaksi judi online dari Malang masih terus diselidiki,” ucap Biger.

Lebih lanjut Biger katakan terkait maraknya judi  judi online, pemerintah harus  bertindak tegas. Selain itu juga peran aktif masyarakat dalam upaya membantu pemberantasan judi online.

Biger juga tegaskan bahwa resiko pemilik atau nama dalam rekening bank yang terbukti atau terafiliasi dengan transaksi ilegal atau melangggar hukum seperti judi online akan mendapatkan sanksi blacklist seumur hidup pada sistem perbankan Indonesia.

Selain itu, pemilik atau nama dalam rekening bank tersebut tidak dapat akses segala fasilitas industri keuangan.

“Jika terbukti adanya transaksi ilegal tersebut, akan disanksi tegas dan maksimal, yaitu blacklist seumur hidup pada semua aktivitas perbankan dan jasa industri keuangan," tegas Biger.

Hingga kini pengawasan terhadap aktivitas judi online yang masih marak, OJK tidak berjalan sendirian.

PPATK menjadi partner dan lembaga yang bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap catatan transaksi keuangan yang mencurigakan serta penanganan judi online. 

Selain itu Biger juga menyampaikan bahwa upaya pemberantasan judi online ini juga melibatkan banyak pihak, seperti Kominfo serta aparat penegak hukum di jajaran Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai tugas dan wewenangnya.

Untuk diketahui dalam upaya mendeteksi adanya aktivitas transaksi mencurigakan pada rekening - rekening yang diduga terlibat atau terafiliasi dengan aktivitas judi online, OJK gunakan sistem atau proses tracking secara detail.

“Enhance Due Diligence (EDD), menjadi tahapan proses penting untuk melihat dan  melakukan tracking pada rekening saat ada transaksi mencurigakan. Selanjutnya rekening tersebut akan redflag yang menjadi dasar perhatian kami juga perhatian PPATK sebagai dasar langkah selanjutnya.” ucap Biger.

Berdasarkan record data OJK, bahwa jumlah rekening yang diduga terlibat atau terafiliasi dengan aktivitas judi online yang dibekukan terus mengalami kenaikan.

Belum tuntas dengan permasalahan judi online, OJK juga menangkap sinyal baru pelangggaran hukum, yaitu fenomena jual beli rekening. (0)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow