Oknum Pejabat Pemkab Malang Gadaikan Mobil Dinas ? Ini Kata Ketua DPRD
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas itu sebagai operasional yang hanya digunakan untuk kepentingan dinas untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja atau jam kantor.
Kabupaten Malang, SJP - Beredar kabar tidak sedap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Informasinya, Mobil Dinas (Mobdin) yang diperuntukkan menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah digadaikan oleh oknum pejabat setempat.
Informasi tersebut membuat wartawan suarajatimpost.com untuk mencari kebenarannya, bahkan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi juga mengaku tidak mengetahuinya tentang kebenaran kabar tersebut.
"Hingga saat ini kami belum dapat informasi terkait adanya dugaan Mobdin yang digadaikan oleh oknum pejabat dilingkungan Pemkab Malang. Tapi, jika dugaan itu benar, sangat disayangkan karena aset Pemkab Malang atau aset negara harus diamankan," ucapnya, Rabu (20/9/2023).
Sebab, lanjut Darmadi, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas itu sebagai operasional yang hanya digunakan untuk kepentingan dinas untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja atau jam kantor.
"Penggunaan Mobdin itu ada aturannya, dan sudah diatur dalam Kemendagri Nomor 27 Tahun 2014," tegasnya.
Untuk itu, Darmadi menegaskan, pihaknya akan mencari informasi terkait kebebanrannya, dan akan meminta kepada Pemkab Malang untuk melakukan inventarisasi Mobdin aset Pemkab Malang.
Karena juga ada informasi dari teman-teman wartawan bahwa ada Mobdin yang dikuasai orang lain bukan pegawai Pemkab Malang tanpa melalui proses lelang.
"Fasilitas negara semestinya dirawat dengan baik, karena Mobdin sebagai penunjang kegiatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan jika ada Mobdin digadaikan, yang jelas menyalahi aturan dan sudah tertuang dalam Kemendgari," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati juga mengaku belum mendapatkan informasi tentang ada dugaan Mobdin yang digunakan pejabat di lingkungan Pemkab Malang digadaikan.
"Kita belum mengetahui kabar itu, tapi akan kita lacak di bagian aset, ada tidaknya mobdin yang digadaikan, tapi biasanya kalau digadaikan seharusnya menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan semua BPKB mobdin ada di kami (BKAD)," terangnya.
Sedangkan, lanjut Yetty, untuk Mobdin yang diperjual belikan harus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Dengan Informasi ini, kami akan menelusuri keberadaan Mobdin yang digunakan pejabat Pemkab Malang diduga digadaikan. Tapi, sepengetahuan saya, sementara ini belum ada Mobdin yang digadaikan maupun diperjual belikan, untuk menjual aset Mobdin harus melalui proses KPKNL," tukasnya. (*)
Editor: Noordin
What's Your Reaction?