Mengenal Spesies Elang Ular Bido, Satwa Dilindungi yang Ditemukan Warga Gedangan Malang
Terlilit Jaring di Jalur Lintas Selatan, Predator Langit Ini Diselamatkan Warga dan Diserahkan ke BBKSDA Lewat Polres Malang
MALANG, SJP—Seekor elang ular bido atau Spilornis cheela bido, salah satu burung pemangsa yang termasuk satwa dilindungi, ditemukan oleh warga dalam kondisi terjerat jaring di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Ahad (15/6/2025).
Adalah Senimin, warga setempat, yang kali pertama menemukan burung tersebut terjebak saat melintas di JLS sekitar pukul 12.00 WIB. Melihat kondisinya yang lemah dan kesulitan melepaskan diri, Senimin segera membawanya pulang untuk diamankan.
Keterangan kepolisian menyebut, Senimin langsung menghubungi Polsek Gedangan agar bisa ditangani oleh pihak yang berwenang.
Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo mengatakan, pihaknya segera merespons laporan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk proses penyerahan secara resmi.
“Satwa berada dalam keadaan sehat. Penyerahan kepada BBKSDA kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang konservasi keanekaragaman hayati,” jelas AKP Slamet, Senin (16/6/2025)
Proses serah terima dilakukan di Mapolsek Gedangan dan diterima langsung oleh Agus Wanto, penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim, untuk kemudian ditindaklanjuti melalui observasi dan rehabilitasi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan, kejadian ini mencerminkan kolaborasi nyata antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa liar.
“Elang ular bido memiliki peran penting sebagai pengendali alami populasi ular dan tikus. Keberadaannya sangat krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Beberapa sumber menjelaskan, elang jenis ini termasuk dalam keluarga Accipitridae, dikenal sebagai Crested serpent eagle secara internasional.
Spesies ini memiliki ciri khas berupa jambul pendek di kepala, kulit wajah berwarna kuning mencolok dan suara panggilan yang nyaring.
“Jenis ini sering dijumpai di Pulau Jawa dan Bali, serta dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018,” tambah AKP Bambang.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi. Jika menemukan satwa serupa, warga diminta segera melapor agar dapat ditangani secara profesional.
“Kesadaran masyarakat seperti ini patut diapresiasi. Semakin banyak warga peduli, maka pelestarian lingkungan akan berjalan lebih kuat dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

