Mega Proyek PLN Senilai Rp 1,1 Triliun di Sukorejo, Diduga Tabrak Tata Ruang Kabupaten Pasuruan
Untuk diketahui, dalam pengerjaan proyek tersebut, PLN Persero membangun gardu di wilayah Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pembangunannya akan memakan waktu selama 540 hari kalender. Saat ini pengerjaan masih berjalan selama tiga bulan dalam tahap pemerataan lahan.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi pilihan PT PLN Persero dalam membangun proyek pemasangan gardu induk 500 kilo volt Bangil, dan incomer transmisi 500 kilo volt Paiton-Kediri. Diketahui proyek ini merupakan proyek strategis nasional.
Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menghentikan proyek senilai Rp 1,1 triliun tersebut.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka) saat ditemui Senin (12/8/2024) menilai, bahwa pada dasarnya dalam melakukan pembangunan semua izin harus dimiliki terlebih dahulu, sebelum dimulai pelaksanaannya, meski proyek tersebut merupakan proyek Nasional milik Kementerian dan saat ini masih dalam tahap pemerataan lahan.
“Sebelum membangun proyek gardu induk pemerintah kurang lebih Rp 1,1 triliun tersebut, seharusnya sudah mengantongi izin terlebih dulu, jangan seenaknya tabrak aturan tata ruang atau tidak memiliki Amdal, karena alasan proyek tersebut milik Kementerian, itu sama halnya tidak transparan kepada publik dan proyek tersebut harus segera dihentikan dahulu sebelum izin Amdalnya keluar,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam pengerjaan proyek tersebut, PLN Persero membangun gardu di wilayah Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pembangunannya akan memakan waktu selama 540 hari kalender. Saat ini pengerjaan masih berjalan selama tiga bulan dalam tahap pemerataan lahan.
Sementara Kepala Dinas DLH Kabupaten Pasuruan, H. Taufiqul Ghoni, membenarkan bahwa proyek tersebut belum menyerahkan salinan Amdal kepada pemkab.
"Proyek tersebut memang proyek strategis nasional, di mana izinnya langsung dari pusat. Tapi untuk saat ini kami belum menerima salinan izin Amdal," ungkap pria yang akrab dipanggil Ghoni tersebut.
Ia menjelaskan bahwa amdalnya sudah diproses oleh KLHK (pusat). Sementara SKKL atau persetujuan lingkungan sudah terbit.
"Masih kami coba konfirmasikan ke KLHK dan hari Senin kami coba hubungi lagi personel di KLHK," tambah Ghoni. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?