Mayor Teddy Dilantik Jadi Sekretaris Kabinet, Bagaimana Nasibnya di TNI setelah Pengangkatan Ini?
Pengangkatan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seorang mayor dapat menduduki posisi setara menteri.
Suarajatimpost.com - Publik Indonesia dikejutkan dengan pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya, yang merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Pengangkatan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seorang mayor dapat menduduki posisi setara menteri.
Menanggapi perbincangan ini, Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad), menegaskan bahwa Mayor Teddy masih aktif sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
Dalam keterangannya, ia mengatakan, “Sampai saat ini masih aktif (sebagai prajurit TNI Angkatan Darat).”
Mayor Teddy telah menjadi ajudan Prabowo selama empat tahun saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Melalui dedikasinya, ia dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu pada Februari 2024, berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) nomor Kep 137/II/2024.
Meskipun Mayor Teddy telah mendapatkan promosi tersebut, ia tetap mendampingi Prabowo hingga diangkat menjadi Sekretaris Kabinet. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai statusnya dari pihak Kostrad dan TNI Angkatan Darat setelah pengumuman tersebut.
Mayor Teddy diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet dalam jajaran menteri Kabinet Merah Putih oleh Prabowo pada malam tanggal (20/10/24), dan pelantikannya telah dilaksanakan pada pagi hari ini.
Dalam kapasitasnya sebagai Seskab, tugas Mayor Teddy akan mencakup kepemimpinan Sekretariat Kabinet, serta melaksanakan misi presiden dan wakil presiden dengan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas. Sekretariat Kabinet bertanggung jawab untuk menyediakan rekomendasi cepat dan aman demi kelancaran pemerintahan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja kabinet.
Terkait status Mayor Teddy, apakah harus mundur atau tidak dari institusi TNI, berikut ini aturan dari UU TNI No 34 tahun 2004.
Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit atau anggota TNI dilarang terlibat dalam:
- Kegiatan menjadi anggota partai politik;
- Kegiatan politik praktis;
- Kegiatan bisnis;
- Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Selain itu, di dalam UU TNI dan UU Polri diatur juga bahwa apabila prajurit TNI atau anggota Polri ingin bisa menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar kepolisian, maka harus dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau dinas kepolisian. Karena Sekab adalah jabatan politik dan sipil, maka sejatinya Mayor Teddy harus mundur dari TNI.
Menanggapi situasi ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan agar publik bersabar menunggu keputusan lebih lanjut.
Ia mengatakan, "Tadi sudah saya jawab, ditunggu saja tanggal mainnya," Ketika ditanya mengenai masa depan karier militer Mayor Teddy setelah pengangkatannya, Prasetyo menjawab singkat, "Belum tahu."
Mayor Teddy merupakan sosok yang telah lama menggandeng Prabowo, mulai dari saat Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan, hingga kampanye Pemilihan Presiden 2024, dan kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih. (**)
sumber: Dari Berbagai Sumber
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?