Malang Memanas! Ratusan Massa Aksi Geruduk DPRD Kota Malang Tolak Upaya DPR Kangkangi Keputusan MK tentang UU Pilkada
sejumlah massa gabungan geruduk DPRD Kota Malang imbas praktik mengangkangi MK yang coba dipertontonkan DPR tentang UU Pilkada
Kota Malang, SJP – Ratusan masa aliansi taktis Malang Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Malang, untuk mengawal hasil keputusan MK No. 60 dan 70 tentang Pilkada. Kamis, (22/8/2024) sekira pukul 11.00 WIB
Pada saat bersamaan, ada gerakan massa aksi yang sama di lakukan oleh ratusan masa aksi mahasiswa yang juga membawa tuntutan yang sama.
Selesai membacakan tuntutan menolak pengesahan revisi undang-undang Pilkada yang dibahas Baleg DPR-RI, massa aksi mahasiswa lantas membubarkan diri.
Tidak berhenti sampai di situ, Massa Aksi Aliansi Taktis Malang Raya melakuan orasi tuntutan tentang penolakan revisi undang-undang hasil keputusan MK nomor 60 dan 70 yang akan dilakukan oleh DPR-RI dan berteriak agar anggota DPRD Kota Malang keluar menemui mereka untuk menyampaikan tuntutannya ke DPR-RI.
“Saatnya rakyat bergerak mengawal demokrasi, jangan sampai demokrasi dicederai oleh kepentingan penguasa yang hanya mementingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan rakyatnya," ujar Koordinator Aksi, Roni kepada awak media.
Ia menggarisbawahi bahwa poin tuntutannya adalah mendesak DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada dan taat pada putusan MK karena putusan MK sifatnya final sesuai dengan UUD 1945.
Tidak berselang lama, I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang menemui masa unjuk rasa, ia menyampaikan bahwa akan menampung aspirasi dan tuntutan dari Aliansi Taktis Malang Raya dan teman-teman Mahasiswa yang akan di sampaikan semua aspirasinya atau tuntutannya ke DPR-RI lewat fax mail nantinya.
“Kami siap mengawal tuntutan rakyat kota Malang bahwa Keputusan MK adalah hukum, janganlah dibentur-benturkan dengan kepentingan yang berbeda antara MK, MA dan DPR-RI,” kata Made dalam orasinya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa DPR-RI menunda keputusannya karena tidak memenuhi quorum.
Usaha yang dilakukan berbuah manis. Terbaru, DPR RI melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco menyampaikan bahwa DPR RI membatalkan proses revisi UU Tentang Pilkada ini sehingga acuan hukum tetap pada putusan MK. (**)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?