Lima Hari Lagi, Pelayanan Pindah Pilih Ditutup

Syarat melakukan pindah pilih yakni masyarakat harus sudah terdaftar sebagai DPT, kemudian bisa melakukan kepengurusan ke TPS setempat atau KPU Kota Batu dengan menyerahkan copy KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas saat pemilihan berlangsung.

10 Jan 2024 - 10:15
Lima Hari Lagi, Pelayanan Pindah Pilih Ditutup
Ilustrasi pemungutan surat suara di Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Pelayanan pindah pilih yang dilakukan oleh KPU Kota Batu masih akan terbuka hingga 5 hari mendatang.

Dengan demikian, masyarakat yang tengah berada di luar daerah tempat tinggalnya masih bisa mendapatkan hak pilih ketika masa pemilihan berlangsung.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sisdiklih, Parmas, dan SDM Marlina katakan pada Rabu (10/1/2024) masyarakat yang hendak melakukan pindah pilih sebelumnya harus sudah tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerahnya masing-masing sebelum melakukan perpindahan.

"Kalau sudah terdaftar sebagai DPT bisa ke TPS setempat atau KPU Kota Batu dengan menyerahkan copy KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas saat pemilihan berlangsung. Jadi kalau misalkan pada saat proses pemilu namun sedang bertugas diluar kota maka bisa melakukan pemilihan di tempatnya bertugas," urainya.

Lebih lanjut, terdapat 9 kategori yang bisa melakukan pindah pilih dari suatu daerah ke daerah lain dengan pengurusan hingga 15 Januari mendatang diantaranya bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap atau menunggu pasien yang rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan.

Selain itu juga berlaku pada penyandang disabilitas yang tengah dalam perawatan panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar seperti dalam perguruan tinggi, dan pindah domisili.

Sementara itu juga terdapat pelayanan pindah pilih yang dapatkan perpanjangan waktu dalam melakukan kepengurusan sampai 7 Februari dengan empat kategori yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

"Hal itu telah diatur dalam putusan MK no 20 tahun 2019 yang berisikan tentang pengecualian dimana ada beberapa kategori pemilih yang diberikan tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pemungutan suara atau hingga 7 Februari 2024. Untuk data terakhir masih 188 orang yang melakukan pindah pilih, dan kedepannya akan terus kita update," pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow