Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Perumahan Sigura-gura Residence yang Jadi Langganan Banjir
Di perumahan Sigura-gura Residence ini sudah jelas terlihat, penyebab terjadinya banjir akibat adanya alih fungsi lahan fasilitas umum (Fasum) menjadi rumah pribadi.
Kota Malang, SJP - Komisi C DPRD Kota Malang, melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Perumahan Sigura-gura Residence di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang, yang menjadi langganan banjir ketika hujan turun.
Dalam Sidak tersebut, tampak juga hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, dan Manager Hotel Ubud, Malang, Dovan.
Di kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengatakan, bahwa permasalahan banjir sudah menjadi bagian PR besar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Sidak ini dilakukan karena di daerah ini sudah empat kali banjir kalau hujan, untuk mengatasi itu Komisi C yang bertanggung jawab, dan kami akan merekomendasikan supaya segera di lakukan normalisasi saluran yang ada disini," ucapnya, saat ditemui awak media, usai sidak di Perumahan Sigura-gura Residence, Jumat (31/5/2024).
Menurut Fathol, di perumahan Sigura-gura Residence ini sudah jelas terlihat, penyebab terjadinya banjir akibat adanya alih fungsi lahan fasilitas umum (Fasum) menjadi rumah pribadi.
"Disini ada fasum yang terpakai menjadi rumah pribadi, nah ini kami minta agar dikembalikan fungsi awal sesuai yang ada di site plan. Sehingga keluhan masyarakat disini tidak lagi terulang," jelasnya.
Sedangkan, lanjut Fathol, ada beberapa bangunan milik hotel Ubud yang juga berdiri menutupi saluran drainase yang ditengarai juga menjadi penyebab ada banjir di Perumahan Sigura-gura Residence.
"Kemudian tinggal kita nanti melihat secara langsung drainase yang lewat bawahnya hotel ubud itu seperti apa nanti. Apa betul 1,5 jadi dua atau bagaimana saya gak tau persis. PU (DPUPRPKP) yang punya alat, rekom kita seperti itu. Lha tinggal kami akan rapatkan bersama dengan PU kaitan ini nanti," terangnya.
Lebih lanjut, Fathol meminta supaya lahan yang menjadi rumah pribadi tersebut supaya kembali untuk dipergunakan sebagai Fasum, terlebih di Kavling 21 di site plan merupakan Fasum dan harus kembali ke fungsi awal.
"Yang jelas ini harus kembali ke fungsi awal sesuai site plan. Harus dibongkar, kalau ada protes, kan sejak awal berdiri gak ada izin, saya sudah tanya kemana-mana, pemilik juga saya tanya gak punya izin sama sekali," tegasnya.
"Jadi, rekom komisi C nanti normatif saja. Kita ada pembongkaran, kembali ke fungsi awal, sebagai fasum. Urusan pak Hartono biar menggugat penjual dulu," tambahnya.
Sedangkan, tambah Fathol, untuk saluran drainase yang ada di bawah Hotel Ubud itu, Komisi C DPRD Kota Malang akan berkoordinasi dengan DPUPRPKP Kota Malang untuk dilakukan pengecekan.
"Kalau yang di bawah bangunan hotel Ubud, kami akan koordinasi dengan PU (DPUPRPKP), insyaallah Minggu depan atau depannya lagi akan dilakukan pengecekan," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?