Ketua YPLK PGRI Nganjuk Buka Suara, SK Kepala Sekolah Sesuai Aturan

Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nganjuk Samsi membantah bahwa pengangkatan kepala sekolah (SK) tersebut kewenangan Dasmen PGRI Jatim.

09 Aug 2024 - 13:00
Ketua YPLK PGRI Nganjuk Buka Suara, SK Kepala Sekolah Sesuai Aturan
Ketua Yayasan PGRI Nganjuk H.Samsi (kuswanto/SJP)

Nganjuk, SJP - Polemik surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah PGRI 1 Lengkong Nganjuk sempat jadi polemik dan viral. Pasalnya pengangkatan tersebut bukan dari Dasmen PGRI Jatim melainkan dari yayasan PGRI Nganjuk.

Menurut Kepala Sekolah PGRI 1 Lengkong Susi Smalo saat dihubungi suarajatimpost melalui sambungan whatsapp mengatakan, bahwa SK pengangkatan kepala sekolah baru ia terima melalui yayasan PGRI Nganjuk dan ditandatangani Ketua Yayasan PGRI Nganjuk 

“SK pengangkatan sudah kami terima, yang menandatangi Ketua Yayasan PGRI Nganjuk. Kami bisa menunjukkan suratmya langsung dan ditandatangani, tapi mohon maaf pak, saya masih repot, nanti tak foto tak kirimkan ke nomer bapak, disini hanya sebagai pelaksana dan kami siap diganti kapan saja, namun itu semua ada mekanismenya,” kata Kepala Sekolah yang baru menjabat itu pada  Jumat (9/8).

Disinggung terkait wewenang YPLP PGRI Jatim terkait pengangkatan SK kepala sekolah, pihaknya menampik.

“SK kami yang dikeluarkan pada tahun 2024 ini masih ada trouble di data base, jadi sepanjang SK ini sah dan tidak bermasalah,” lanjut Susi yang mengatakan surat pengangkatan tersebut sudah menjadi wewenang yayasan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nganjuk Samsi membantah bahwa pengangkatan kepala sekolah (SK) tersebut kewenangan Dasmen PGRI Jatim.

"Itu semuanya tidak benar mas..mungkin, Kepala Sekolah PGRI 1 Lengkong gugup dalam penyampaian, apalagi ditemui wartawan,"kilahnya

Samsi berharap, sekolah yang sudah berjalan dengan baik agar dapat dibangun bersama – sama, apalagi ada dualisme kepemimpinan yang tidak singkron, dengan masalah ini nanti akan lebih runyam, yang mana sudah digelar konfensi luar biasa (KLB)

“KLB ada aturanya 50 persen plus satu, sedangkan KLA yang diadakan ini ada 5 orang,” papar Kepala Sekolah SMAN 3 yang juga ketua MKKS 

Sebagai manusia saya selaku yang diamanatkan di yayasan PGRI ini, ya wajar kalau ada kekurangan. Nah, dibagian mana yang kurang dan perlu di perbaiki mari kita perbaiki, lanjutnya (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow