Duh ! Angka Pernikahan Dini di Kota Probolinggo Naik Signifikan

Naiknya angka pernikahan dini, sebenarnya sudah dilakukan upaya pencegahan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo, baik melalui sosialisasi maupun melibatkan stakeholder yang lain.

08 Aug 2024 - 14:30
Duh ! Angka Pernikahan Dini di Kota Probolinggo Naik Signifikan
Ilustrasi pernikahan dini (Tiwa/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Di tengah kontroversi kebijakan Pemerintah RI tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi para pelajar, angka dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kota Probolinggo mengalami peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo per Juni 2024 saja misalnya, dari jumlah 29 pernikahan dini yang diajukan, yang dikabulkan sebanyak 28.

Sedangkan pada tahun 2023, angka pernikahan dini di Kota Probolinggo yang dikabulkan oleh PA setempat sebanyak 14 kasus.

Meski jumlahnya tak begitu banyak, namun angka pernikahan dini di Kota Probolinggo cenderung naik dibandingkan dengan Kabupaten Probolinggo meski jumlahnya ratusan.

Sebab, dalam kurun waktu 6 bulan saja,yakni Juni pada tahun 2024, tercatat sebanyak 222 anak yang menikah dengan mengajukan dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun, pernikahan dini yang dikabulkan sebanyak 161 pasangan, sisanya ada yang dicabut, tidak diterima hingga ditolak.

Naiknya angka pernikahan dini, sebenarnya sudah dilakukan upaya pencegahan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo, baik melalui sosialisasi maupun melibatkan stakeholder yang lain.

"Pernikahan dini tidak serta merta kemudian kita kabulkan, sebab ada peran stakeholder yang lain misal Dinas Sosial. Sebab, ada surat yang harus dikeluarkan layak tidak pasangan dini ini menikah," ujar Panitera Muda Gugatan di PA Kota Probolinggo, Humam Fairuzy pada Suara Jatim Post Kamis, (8/8).

Layak tidaknya, menurutnya ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan baik terutama secara mental maupun psikis.

"Termasuk misal ada calon pengantin perempuan yang hamil, ada beberapa pandangan hakim. Dikabulkan karena bersifat urgent, namun jika ini selalu dikabulkan akan menjadi preseden buruk seolah-olah harus hamil dulu agar pernikahan dini dikabulkan,"jelasnya di Kantor PA Jalan Raya Bromo, Kademangan.

Atas hal itu, pihaknya kini terus melakukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini agar tidak terus bertambah.

"Yang perlu dipahami, pernikahan dini atau nikah dibawah umur ini kan banyak yang sebenarnya secara fisik perempuan belum siap. Ketika belum matang tapi kemudian hamil, akan ada dampak baik bayi yang dilahirkan maupun penyakit tertentu misalnya," tambahnya.

Termasuk menurutnya, ketidakmatangan mental bisa jadi pemicu nantinya akan terjadi perceraian pada pasangan pernikahan dini yang tentu tidak diinginkan oleh semua pihak.

Oleh karena itu, pihaknya berharap peran serta semua pihak dinilai mampu untuk menekan angka pernikahan dini khususnya di Kota Probolinggo.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow