DPMD Kabupaten Malang Catat Ada Tujuh Desa Akan Gelar Pilkades PAW
Dari tujuh desa tersebut, ada empat kepala desa yang telah meninggal dunia, dan sisanya mengundurkan diri karena mereka maju dalam pemilihan legislatif.
Kabupaten Malang, SJP - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang mencatat, ada tujuh desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) penggantian antar waktu (PAW).
Ketujuh desa itu yakni Desa Bantur, Kecamatan Bantur; Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Desa Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Desa Palaan, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, dan Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), DPMD Kabupaten Malang, Ira Koeswandari mengatakan, di bulan Oktober 2023 ini, direncanakan akan digelar Pilkades PAW, untuk tujuh desa tersebut.
"Oktober ini akan ada tujuh Desa yang melakukan Pilkades PAW, tujuh desa itu karena kepala desa yang menjabat berhalangan tetap atau mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ucapnya, saat dihubungi suarajatimpost.com, Jumat (13/10/2023).
Menurut Ira, dari tujuh desa tersebut, ada empat kepala desa yang telah meninggal dunia, dan sisanya mengundurkan diri karena mereka maju dalam pemilihan legislatif.
"Yang meninggal dunia itu empat, yakni Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Palaan, Kecamatan Ngajum, Desa Bantur Kecamatan Bantur dan Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen," jelasnya.
"Kalau yang mengundurkan diri karena maju dalam Pileg itu ada tiga, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Desa Pucangsongo, Kecamatan Pakis dan Desa Maguan, Kecamatan Ngajum," tambahnya.
Ira menjelaskan, untuk pelaksanaan Pilkades PAW tersebut dapat dipastikan digelar pada bulan Oktober 2023 ini, namun untuk tanggalnya tergantung kesiapan dan kondisi di desa tersebut.
"Kalau rencana Pilkades PAW itu diawali di Bantur pada tanggal 15 Oktober, selanjutnya Desa Purwoasri, Singosari itu 22 Oktober, tanggal 23 Oktober itu Ngebruk, Poncokusumo, terus Desa Palaan dan Desa Maguan, Ngajum rencananya digelar 29 Oktober, dan desa Tumpukrenteng, Turen itu rencananya 31 Oktober," jelasnya.
Lebih lanjut Ira menegaskan, jadwal pelaksanaan Pilkades PAW itu masih rencana, yang jelas akan dilakukan di bulan Oktober 2023, karena batas pelaksanaan Pilkades Antar Waktu sendiri dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Oktober ini.
"Jadi, berdasarkan surat edaran (SE) dari Kemendagri, batas waktu pelaksanaan Pilkades PAW itu maksimal 1 November 2023, setelah tanggal itu tidak diperbolehkan ada pelaksanaan Pilkades PAW, SE itu baru kami terima," tegasnya.
Sedangkan, tambah Ira, untuk pelantikan kepala desa hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dapat dilakukan lebih dari tanggal 1 November 2023.
“Untuk desa yang jabatan kepala desanya kosong dan tidak menggelar Pilkades sampai akhir bulan ini, maka jabatan kades di desa tersebut dipimpin Penjabat yang akan ditunjuk Bupati. Menjabat sampai dengan masa jabatan yang ditinggalkan kades lama habis," tukasnya. (*)
Editor: Queen Ve
What's Your Reaction?