Atmosfer Pilkada Bondowoso Memanas, Perusak Banner Paslon 02 Terekam CCTV

Banner yang dirusak adalah banner milik Paslon 02, Bambang Soekwanto – Gus Baqir, oleh orangg tak dikenal dan tertangkap kamera CCTV rumah warga

24 Oct 2024 - 17:17
Atmosfer Pilkada Bondowoso Memanas, Perusak Banner Paslon 02 Terekam CCTV
Potongan video pelaku perusakan banner Paslon 02 yang terekam CCTV rumah warga (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Atmosfer Pilkada Bondowoso yang kini memasuki masa kampanye, kian panas. Perusakan banner paslon yang dilakukan oleh oknum tak dikenal, kian menjadi-jadi.

Terbaru, perusakan banner pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Bambang Soekwanto – Gus Baqir atau Pasangan Bagus, di pinggir jalan Desa Taal Kecamatan Tapen, terekam CCTV rumah warga.

Kelakuan tidak terpuji itu terjadi pada Kamis 24 Oktober 2024. Oknum tak dikenal ini melancarkan aksinya di saat pemilik rumah tengah tidur, atau sekira pukul 00.50 WIB dini hari. 

Berdasarkan rekaman video yang beredar di grup-grup WhatsApp, tampak dua orang lelaki mengendari sepeda motor berhenti di depan banner Paslon 02. Salah seorang dari mereka yang berbaju putih, turun dan menyobek banner.

Seolah sudah berpengalaman, kedua lelaki ini tampak tenang-tenang saja saat menyobek banner Paslon 02. Namun, mereka tampak tidak menyadari jika aksinya terekam CCTV rumah warga.

Menyikapi hal itu, kuasa Hukum Paslon 02, Junaedi, mengambil sikap untuk melapor ke Bawaslu hingga ke DKPP. Untuk saat ini, seluruh anggota kuasa hukum Paslon 02 tengah menganalisis pelanggaran pemilunya. 

“Kami pastikan tim kuasa hukum akan melapor ke Bawaslu. Jika tak ditanggapi kami akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Junaedi, Kamis (24/10/2024).

Kendati demikian, Junaedi juga mengimbau kepada para pendukung agar tidak terprovokasi atas kejadian ini. Dirinya juga menegaskan kepada semua pendukung, agar di masa kampanye tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. 

“Jangan terprovokasi dan tetap tenang. Jangan sampai melanggar aturan dan melanggaur hukum, apalai mengisukan tentang SARA,” kata Junaedi.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Sholikhul Huda, mengatakan, pihaknya dua hari lalu baru diundang oleh KPU untuk approval APK dan BK fasilitasi KPU untuk Paslon.

Karena itulah, jika ada baner yang di luar fasilitasi KPU dan diusulkan oleh tim kampanye dengan design yang sama, ini beredar dan dirusak, maka, harus ada pihak yang dirugikan. 

"Jika tidak ada yang dirugikan kami tidak bisa bergerak," jelasnya. 

Karena itulah, pihaknya mempersilahkan siapa pun yang dirugikan untuk melapor. Dan akan ditindaklanjuti dengan Gakkumdu. 

"Kalau kemudian bukan banner APK yang sesuai PKPU maka masuk di pidana umum," pungkasnya. (*)

Editor : Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow