Palsukan Riwayat Tanah, Eks Kades dan Ketua RT di Gresik Gelapkan Uang Miliaran Rupiah
Kedua tersangka adalah mantan Kades Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar Achmad Fauzi (58), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Manyar Sidomukti Rochmat (63).
Kabupaten Gresik, SJP – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) dan Ketua RT di Kabupaten Gresik terseret ke meja hijau lantaran terlibat kasus dugaan pemalsuan riwayat tanah dan penggelapan uang miliaran rupiah. Keduanya melakukan praktik tidak terpuji itu saat masih aktif menjabat.
Kedua tersangka adalah mantan Kades Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar Achmad Fauzi (58), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Manyar Sidomukti Rochmat (63).
Atas tindakan kedua tersangka, pemilik tanah yang sah mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka, dalam persidangan yang dipimpin oleh Fitra Dewi Nasution; hakim anggota Adhi Satrija Nugroho; dan Arni Mufida Thalib, mengaku uang hasil menjual tanah seluas 8.188 meter persegi dengan total pembayaran sebesar Rp 3,750 miliar dibagi-bagikan mulai notaris, pembangunan masjid sampai untuk pemenangan Pemilihan Kepala Desa.
“Uang hasil penjualan tanah saya bagi-bagi. Pak Achmad Fauzi Rp 50 juta. Masjid Rp 250 juta. Saya tabung ke Koperasi Rp 250 juta. Pak Sifak notaris Rp 1 Miliar. Kemudian minta lagi Rp 250 juta. Lalu dibuat modal pencalonan pak Achmad Fauzi Rp 650 juta. Sedangkan sisanya Rp 300 juta digunakan hidup saya. Saya akui tidak memiliki tanah tersebut,” kata terdakwa Rochmat dalam persidangan, Senin (6/5) kemarin.
Mendengar pengakuan terdakwa Rochmat, Anggota Majelis Hakim PN Gresik Arni Mufida Thalib heran karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Gresik terdakwa mengaku tidak memiliki tanah tersebut.
“Ini BAP di Polisi benar?, kalau tidak, nanti akan kita hadirkan. Siapa yang berbohong,” kata Arni Mufida Thalib.
Namun pernyataan terdakwa Rochmat dibenarkan terdakwa mantan Kades Manyar Sidomukti Achmad Fauzi, bahwa uang Rp 50 juta yang dia terima telah digunakan untuk acara sehari-hari menjelang pemilihan Kepala Desa.
“Uangnya saya gunakan untuk tamu-tamu saat Pemilihan Kepala Desa. Kalau yang Rp 650 Juta, saya tidak tahu,” kata Achmad Fauzi.
Sementara terkait permintaan mobil, terdakwa Achmad Fauzi membantah meminta. “Mobil itu ditawari oleh Bu Mela, namun sampai sekarang, mobil tersebut belum dikirim,” tandasnya.
Kronologi kasus ini berawal saat terdakwa SR melakukan transaksi jual beli tanah dengan dengan Enggar Sumijaya melalui notaris Sifak di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada April 2019.
Kemudian dibuatkan riwayat tanah oleh terdakwa mantan Kades Ahmad Fauzi. Namun transaksi jual beli tersebut tiba-tiba dibatalkan oleh saksi Enggar Sumijaya di Notaris Amanda Puspita di Komplek Rumah Toko (Ruko) Kawasan Industri Gresik (KIG), Jalan Tri Dharma.
Sehingga terdakwa RC diminta mengembalikan uang jual beli tanah seluas 8.188 meter persegi senilai Rp 3,750 miliar. Tetapi para terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh para saksi.
Para terdakwa termasuk mantan Kades dan Ketua RT pun akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?