Wacana Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Berpotensi Turunkan Pengunjung
Menurut Pahiba, apabila pengunjung tempat hiburan menurun maka akan berdampak gulung tikar pada para pengusaha hiburan. Sehingga pihaknya menginginkan agar kenaikan pajak hiburan yang saat ini masih dalam sosialisasi bisa dibatalkan.
Kota Batu, SJP - Wacana pemerintah yang akan melakukan penyesuaian pajak hiburan yang sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 40 persen menjadi momok tersendiri bagi Pengusaha Hiburan Kota Batu (Pahiba).
Ketua Pahiba Mustakim tegaskan pada Rabu (17/1/2024) bahwa pihaknya sangat keberatan dengan adanya penyesuaian tersebut.
"Ini sangat berpotensi menurunkan pengunjung. Karena biaya yang akan dikeluarkan cukup tebal. Nah dari situ akan menimbulkan efek bola salju (berkelanjutan.red) bagi kami," katanya.
Lebih lanjut, apabila pengunjung tempat hiburan menurun maka akan berdampak gulung tikar pada para pengusaha hiburan.
Sehingga pihaknya menginginkan agar kenaikan pajak hiburan yang saat ini masih dalam sosialisasi bisa dibatalkan.
Terlebih Kota Batu sendiri baru saja merasakan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 empat tahun lalu. "Kita baru bernafas, dan sekarang sudah khawatir dengan adanya wacana kenaikan pajak. Apalagi disini (Batu.red) hanya terdapat sepuluh tempat karaoke, jadi pajak 20-25 persen ini menurut kami sudah normal," tandasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?