Tanggapi Halangan Pemilih Kembali ke Daerah Asal, KPU Sediakan Fasilitas DPTb
Pengurusan DPTb bisa dilakukan di TPS terdekat dengan tenggat waktu pengurusan yakni 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024, yang berarti hari terakhir pengurusan DPTb akan jatuh pada 15 Januari 2024.
Surabaya, SJP - Menyambut Pemilu 2024 yang melibatkan lebih dari 200 juta pemilih dari berbagai daerah dan latar belakang, kemungkinan seorang calon pemilih berhalangan untuk kembali ke daerah asal, karena kondisi tertentu seperti bekerja atau sekolah menjadi persoalan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU Jawa Timur yakni Choirul Anam menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan hak suaranya di TPS lain melalui fasilitas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
"Pertama KPU tetap berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai tempat terdaftar (DPT) mereka masing-masing, tetapi kalaupun terpaksa tidak bisa silahkan mengurus DPTb," jelas Choirul dalam acara sosialisasi di Surabaya, Senin (18/12/2023).
Ketua KPU Jatim itu mengungkapkan bahwa pengurusan DPTb bisa dilakukan di TPS terdekat dengan tenggat waktu pengurusan yakni 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024, yang berarti hari terakhir pengurusan DPTb akan jatuh pada 15 Januari 2024.
"Misal orang Pacitan sedang berada di Surabaya, maka silahkan bisa urus DPTb di TPS Surabaya, jadi tidak harus pulang ke Pacitan," ujarnya.
Choirul membeberkan secara rinci bahwa jika calon pemilih menggunakan fasilitas BPTb, maka akan ada hak mecoblos yang dikurangi sesuai dengan lokasi baru daerah pemilihan.
"Jika misal dari Pacitan ke Surabaya maka yang bersangkutan hanya punya 2 hak surat suara, Pilpres sama DPD," tuturnya.
"Selanjutnya jika dari Jawa Timur pindah ke Jawa Tengah maka hanya berhak 1 surat suara yakni Pilpres saja," tambah Choirul.
"Sedangkan jika dari surabaya menggunakan hak pilih ke Sidoarjo maka dia hanya akan dapat 3 surat suara, yakni Presiden, DPD dan DPR-RI. Itu konsekuensi ketika harus pindah pilih," tandasnya.
Syarat untuk mengajukan DPTb sendiri beragam, Choirul menyebutkan bahwa untuk pekerja bisa menggunakan surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan, sedangkan untuk mahasiswa bisa menggunakan kartu atau surat mahasiswa.
"Ini juga termasuk untuk mereka yang sedang dirawat di Rumah Sakit atau penunggu, khusus untuk yang dirawat kita beri waktu H-7 sedangkan untuk yang lain H-30," lanjutnya.
Selain perkara DPTb, Choirul juga menambahkan bahwa KPU sudah menyiapkan kurang lebih 410 TPS Khusus di Jawa Timur, yang kebanyakan akan dipakai di lingkup lapas, rutan, Pondok Pesantren dan Panti Sosial.
"Untuk Kampus memang tidak banyak yang mengajukan, karena untuk syarat pengajuan TPS Khusus ini adalah ada pejabat yang mau bertanggung jawab dan ada daftar nama calon lemilihnya, kebanyakan Kampus tidak mengajukan," tutup Choirul. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?