Suyatno, Terdakwa Kasus Pencurian Ayam Divonis Bebas

Vonis bebas itu dibacakan pada agenda sidang putusan sela yang digelar hari Rabu 7 Februari 2024. Dimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim PN setempat.

07 Feb 2024 - 12:15
Suyatno, Terdakwa Kasus Pencurian Ayam Divonis Bebas
Suyatno saat dibebaskan dari tahanan. Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Terdakwa Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang dituduh mencuri ayam jago oleh Zumaroh, adik dari Siti Kholifah, kepala desanya sendiri, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Vonis bebas itu dibacakan pada agenda sidang putusan sela yang digelar hari Rabu 7 Februari 2024. Dimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim PN setempat.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhammad Hanafi mengungkapkan, Majelis Hakim PN Bojonegoro memutuskan Suyatno bebas dari segala dakwaan dan memerintahkan klienya untuk segera dibebaskan dari tahanan.

"Per hari ini Suyatno dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tahanan," ungkap pria yang akrab disapa Hanafi ini, Rabu (7/2/2024).

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang telah melihat kebenaran dengan sebenar-benarnya, dan menegakan keadilan tanpa pandang bulu.

"Kami mengapresiasi Hakim yang telah melihat kebenaran dengan sebenar-benarnya dalam menegakan keadilan," lanjut hanafi.

Sebagai tambahan, Suyatno dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 oleh JPU Kejari Bojonegoro.

Namun oleh Penasehat Hukum Kakek berusia 58 tahun itu, dua pasal yang didakwakan disebut tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang disampaikan saat sidang pertama, yakni dalam dakwaan JPU menyebut lokasi kejadian di dalam rumah Ali Mustofa, sedangkan dalam berita acara pemeriksaan ditulis M. Ali Mustofa.

Selain itu, JPU Kejari Bojonegoro juga tidak mencantumkan fakta-fakta yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh Suyatno.

Contohnya yakni dalam dakwaan kesatu pasal 362 KUHP, tidak tercantum adanya saksi yang melihat secara langsung peristiwa pencurian yang dituduhkan kepada Suyatno. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow