Soal Pernikahan Dini di Jombang, Begini Penjelasan DPPKBPPPA
Dari tahun 2019 angka pernikahan dini di Jombang sejumlah 746 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 886, kemudian tahun 2021 turun menjadi 518, dan penghujung tahun kemarin naik lagi menjadi 920 kasus. Sedangkan untuk tahun 2023 akhir bulan mei kemarin sudah 306 kasus.
Kabupaten Jombang, SJP - Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,tepatnya dalam pasal 7, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Namun dalam perubahan tersebut ternyata belumlah cukup untuk bisa menanggulangi kasus pernikahan dini Kabupaten Jombang.
Ketua Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBPPPA) Jombang Pudji Umbaran, menyebutkan, angka pernikahan dini di Jombang masih cukup tinggi.
"Sejak Januari-November 2022, ada ratusan kasus pernikahan dini, tepatnya 920 orang. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan yakni karena hamil di luar nikah," tuturnya
Dari tahun 2019 angka pernikahan dini di Jombang sejumlah 746 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 886, kemudian tahun 2021 turun menjadi 518, dan penghujung tahun kemarin naik lagi menjadi 920 kasus.
Sedangkan untuk tahun 2023 akhir bulan mei kemarin sudah 306 kasus, Semoga saja tahun ini tidak meningkat lagi, karena data laporan yang masuk belum lengkap untuk saat ini.
Data tersebut didapat dari banyaknya jumlah permohonan dispensasi usia nikah.
Alasan yang paling banyak dikeluarkan untuk permohonan dispensasi nikah ini adalah kebanyakan dari anak anak tersebut sudah dalam keadaan hamil diluar nikah.
Sedang kehamilan tersebut disebabkan oleh pergaulan anak-anak yang terlalu bebas, sosial media serta pergaulan sekitar memiliki peran besar dalam hal tersebut.
Untuk itulah segala komponen dari masyarakat hendaknya berperan aktif dalam menanggulangi masalah pernikahan dini ini.
"Perlu adanya kesadaran dari semua golongan masyarakat mengenai banyaknya resiko buruk pernikahan dini, tindakan pencegahan bukan hanya tanggung jawab dinas terkait, namun semua komponen masyarakat, keluarga dan orang di sekitar hendaknya yang terlebih dahulu saling menjaga, jadi tidak kita bebankan pada sekolah atau instansi instansi saja," ungkap Pudji.
Menurutnya Pernikahan dini membawa banyak dampak negatif. Secara anatomi dan psikologi. perempuan belum siap, tetapi alat reproduksi sudah mulai matang.
Sehingga dampaknya dapat melahirkan bayi stunting, robeknya jalan lahir sehingga terjadi perdarahan yang berakibat kematian ibu. Kemudian gangguan Psikologi Ibu dan dampak negatif lainnya.
"Pernikahan dini dengan usia psikologis yang belum matang dapat memicu munculnya perceraian dengan segala akibatnya," pungkasnya. (*)
What's Your Reaction?