Terbitkan SE Ramadan, Pemkot Batu Tegaskan Kegiatan Ekomomi Harus Selaras dengan Norma
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah larangan bagi bioskop untuk memutar film dari pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB. Sebab, waktu tersebut bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga salat Tarawih
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menerbitkan surat edaran (SE) terkait operasional usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 2025.
Dalam aturan tersebut, Pemkot Batu menegaskan beberapa larangan. Antara lain: pembatasan jam operasional bioskop, kewajiban restoran dan kafe untuk menutup area makan dengan tirai, peningkatan pengawasan di tempat hiburan: seperti karaoke, panti pijat, dan spa.
Imbauan ini bertujuan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa bertentangan dengan norma agama dan budaya yang berlaku di kota wisata ini.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto menjelaskan, salah satu poin utama dalam SE ini adalah larangan bagi bioskop untuk memutar film dari pukul 17.30 hingga 20.00 WIB. Sebab, waktu tersebut bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga salat Tarawih.
Selain itu, usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, dilarang menyajikan makanan secara terbuka. Sehingga diharuskan memasang tirai sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Onny menegaskan, sektor hiburan mendapatkan perhatian serius. Tempat karaoke, panti pijat, dan spa diwajibkan meningkatkan pengawasan guna menghindari aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
“Sementara itu, di bidang transportasi wisata, pengemudi kendaraan umum dan pariwisata ditekankan untuk tetap dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh narkotika maupun alkohol, guna menjamin keselamatan penumpang," tegasnya, Kamis (27/2/2025)
Mantan kepala Diskominfo Kota Batu itu menyebut, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menyeimbangkan kebutuhan usaha dengan nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh pengelola usaha pariwisata untuk mematuhi aturan ini, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan. Hal itu mengingat akan ada pengawasan agar aturan ini dipatuhi dengan baik.
Menurut Onny, keseimbangan antara ekonomi dan nilai budaya harus tetap dijaga. Hal itu mengingat Kota Batu sebagai destinasi wisata, juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat setempat.
“Kami memahami pentingnya sektor pariwisata bagi perekonomian daerah. Namun, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan dengan cara yang selaras dengan norma dan budaya yang berlaku," tambahnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini. Dia mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuannya agar tercipta suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. Sementara sektor ekonomi tetap berjalan dengan penuh keselarasan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

