RUU Penyiaran 'Kebiri' Kinerja Pers, Ini Kata Ketua PWI Bondowoso

Semua insan pers menolak RUU Penyiaran, karena menabrak UU 40 tahun 1999 atau UU Pers. Jika ini disahkan, tak ubahnya Indonesia akan kembali ke zaman orde baru.

17 May 2024 - 22:00
RUU Penyiaran 'Kebiri' Kinerja Pers, Ini Kata Ketua PWI Bondowoso
Aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam forum jurnalis Bondowoso menolak draft RUU Penyiaran di monumen Gerbong Maut (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bondowoso, bersama puluhan jurnalis dari berbagai asosiasi ikut melakukan aksi penolakan terhadap Revisi Undang-undang nomor 32 tahun 2002 atau UU Penyiaran. 

Bersatunya puluhan jurnalis terdiri dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia). 

Aksi penolakan atas RUU penyiaran tersebut berlangsung di depan Monumen Gerbong Maut, tepat di sisi selatan Alun-alun Raden Bagus Assra Ki Ronggo, pada Jumat (17/5/2024) malam.

Usai aksi, Ketua PWI Bondowoso, Haryono menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk protes dan keprihatinan insan pers terhadap RUU yang berpotensi mengkebiri kinerja insan pers. 

Secara rinci, Haryono menilai ada beberapa poin dalam draf RUU Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran tersebut, sehingga jurnalis di pusat dan daerah menolak keras rancangan tersebut. 

"Pada Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Padahal di Undang-Undang 40 tahun 1999, atau UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilaksanakan Dewan Pers. Ini kan tumpang tindih nantinya,” tegas dia.

Dirinya juga menjelaskan, yang paling berbahaya adalah pasal yang berpotensi membungkam kerja jurnalis. Yakni aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

“Investigasi itu adalah ruh produk jurnalistik. RUU ini hanya kedok untuk membungkam kerja jurnalis, mereka ingin bersembunyi di balik RUU,” jelas Haryono.

Ternyata tidak hanya itu, revisi UU Penyiaran tersebut berpotensi mendiskriminasi jurnalis. Seperti bunyi Pasal 50 B ayat 2 huruf (k), yakni ada larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Upaya diskriminasi ini kemudian diperkuat dengan Pasal 51 huruf E, pasal ini menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

“Sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers, dan itu sudah dilaksanakan selama puluhan tahun. Kalau RUU ini disahkan banyak wartawan dipidanakan nanti,” ungkapnya.

Menurutnya, peliputan berita di lapangan dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sudah diatur dalam UU 40 tahun 1999 atau UU Pers. 

“Undang-Undang 40 itu sudah cukup sebagai pedoman. RUU Penyiaran ini semestinya dan sudah sepantasnya ditolak dan wajib dibatalkan. Kalau disahkan, kita kembali ke Orba (Orde Baru),” tandasnya 

Pantauan di lapangan, puluhan jurnalis melakukan doa bersama, melakukan aksi bakar lilin dan meletakkan kartu pers sebagai bentuk protes. 

Tidak hanya itu, puluhan jurnalis dari berbagai perusahaan media juga melakukan aksi berjalan mundur sebagai simbol dan protes atas kemunduran demokrasi. (*)

Editor: Tris Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow