Pimpinan DPRD Bondowoso Ditetapkan, Ini Formasinya

Penetapan tersebut, nantinya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur. Formasi ini nantinya akan dilantik setelah mendapatkan SK dari gubernur.

01 Oct 2024 - 14:00
Pimpinan DPRD Bondowoso Ditetapkan, Ini Formasinya
H Tohari (kanan) saat menyerahkan dokumen penetapan pimpinan DPRD kepada Sekretaris Dewan (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Usai pelantikan anggota DPRD Bondowoso terpilih periode 2024-2029, pada 25 Agustus 2024 lalu, akhirnya seluruh partai kursi terbanyak menetapkan calon pimpinan definitif yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua.

Paripurna penetapan calon pimpinan definitif tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, H Tohari dan dihadiri seluruh anggota DPRD setempat, pada Selasa (1/10/2024) di Graha Paripurna di Gedung DPRD Kecamatan Tenggarang.

Hasilnya, PKB yang memiliki jumlah kursi terbanyak, yakni 16 kursi dengan jumlah suara 166.670, mendapatkan jatah Ketua DPRD, yang diamanahkan kepada Ahmad Dhafir.

Untuk kursi Wakil Ketua I, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki 7 kursi parlemen dengan jumlah 72.530 suara dan diamanahkan kepada Imam Khalid Andi Wijaya.

Wakil Ketua II dari partai Golkar yang memiliki 7 kursi dengan total 68.067 suara, dipercayakan kepada Ady Kriesna. Sedangkan Wakil Ketua III dari PDI Perjuangan yang memiliki 5 kursi parlemen dengan 55.810 suara, yakni Sinung Sudrajad. 

Penetapan tersebut, kata Ketua DPRD sementara, Tohari, nantinya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur. Formasi ini nantinya akan dilantik setelah mendapatkan SK dari gubernur.

"Karena kita punya anggota DPRD 45 orang, maka hanya ada empat. 1 ketua, dan 3 wakil ketua. Usai penetapan hari ini kami akan ajukan ke Gubernur melalui pemerintah daerah. Kalau SK nya sudah turun, baru kita agendakan pelantikan,” kata Tohari, usai paripurna. 

Sekjen DPC PKB Bondowoso ini juga memastikan selama proses pengajuan sampai pelantikan, tidak akan mengganggu kinerja dan agenda kerja DPRD Bondowoso. 

“Setelah pelantikan, baru pimpinan definitif akan melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang di dalamnya terdiri dari komisi-komisi, badan musyarawarah, badan anggaran, badan legislasi, dan badan kehormatan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow