Pidsus Kejari Jember Periksa 9 Kepsek Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS
Dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022-2023 itu berawal dari adanya laporan indikasi kegiatan fiktif di salah satu SD Negeri di Kecamatan Tempurejo tentang penggunaan dana BOS.
Kabupaten Jember, SJP- Akhirnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di puluhan lembaga pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.
Dalam proses penyelidikan awal, Tim penyidik Pidsus memanggil serta memeriksa 9 orang kepala sekolah (kepsek) dari 10 lembaga pendidikan SD Negeri di kecamatan tersebut.
"Benar, Penyidik Pidsus telah menerima pelimpahan dari bidang Intelejen pada bulan Juli ini untuk tahap penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Bos di Kecamatan Tempurejo," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Dinar Hadi Hartanto Woleka, SH,MH, Kamis (1/8).
Dinar tegaskan pemeriksaan kepada 9 kepsek SD Negeri itu menjadi tahap awal proses penyelidikan.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil seluruh kepsek SD Negeri yang ada di kecamatan Tempurejo di kemudian hari
"Kalau untuk jumlah lembaga sekolahnya ada sekitar 40 an lebih yang juga nanti akan kita minta keterangan, hari ini ada 9 dari 10 kepsek SD Negeri yang kita periksa," tegasnya.
Dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022-2023 itu berawal dari adanya laporan indikasi kegiatan fiktif di salah satu SD Negeri di Kecamatan Tempurejo tentang penggunaan dana BOS.
Temuan itu sempat dilaporkan oleh komite sekolah dan wali murid kepada pihak inspektorat dan aparat penegak hukum sekitar hampir 7 bulan lalu.
Sebelumnya, warga sekaligus pelapor berinisial V (40), mengaku telah menyerahkan data dan dokumen bukti-bukti guna mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.
"Saya beberapa kali juga sudah memberikan keterangan untuk diperiksa sebagai pelapor pada awal januari 2024 lalu, saat itu juga sudah kita serahkan dokumen-dokumen terkait persoalan itu," jelasnya.
Ia berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional sehingga siapapun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?