NGANJUK, SJP – Dinamika pemerintahan di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian publik setelah beredarnya surat undangan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngepung terkait agenda pembahasan pemberhentian kepala desa dan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Surat bernomor 05/V/411.514.03/2026 tertanggal 7 Mei 2026 tersebut ditandatangani Ketua BPD Ngepung, Sudjiono Hadi Saputro. Dalam surat itu disebutkan rapat dijadwalkan berlangsung pada Jumat (8/5/2026) pukul 09.00 WIB di Balai Desa Ngepung.
Namun, agenda rapat tersebut dipastikan tidak terlaksana sesuai jadwal. Camat Patianrowo, Tri Hatmanto Wibowo, menegaskan bahwa rapat telah ditunda dan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait penunjukan Pj Kepala Desa.
“Hari ini tidak ada rapat itu, ditunda,” ujar Tri Hatmanto saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, proses penunjukan Pj Kepala Desa harus melalui mekanisme dan tahapan administrasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kewenangan penunjukan Pj Kepala Desa berada di tangan Bupati melalui usulan resmi yang diajukan dari pemerintah desa dan diproses melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Tri Hatmanto juga menegaskan, surat maupun informasi yang beredar di internal desa bukan merupakan keputusan final dari pihak kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Yang beredar itu masih sebatas inisiatif internal desa dan belum melalui koordinasi final dengan kecamatan maupun Dinas PMD,” katanya.
Ia menambahkan, informasi yang disampaikannya merupakan hasil koordinasi sebelumnya dengan Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, bukan hasil rapat pada hari ini, karena rapat tersebut memang tidak dilaksanakan.
“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya dengan pihak Dinas PMD, bukan hasil rapat hari ini karena memang rapatnya tidak ada,” tegasnya.
Pihak kecamatan, lanjut Tri Hatmanto, saat ini masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa (Carik), guna memastikan kondisi pemerintahan desa tetap berjalan kondusif.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Sopingi, turut memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberhentian kepala desa maupun penunjukan Pj Kepala Desa Ngepung.
Menurut Sopingi, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan pengadilan yang berkaitan dengan status hukum kepala desa yang bersangkutan. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar administrasi penting dalam proses lanjutan di tingkat pemerintahan desa.
“Prosesnya itu kami belum menerima salinan keputusan dari pengadilan. Nanti kalau sudah menerima, BPD juga sudah menerima, baru berproses dari BPD,” ujar Sopingi melalui sambungan telepon.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Desa Ngepung, Andik, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski nomor telepon selulernya dalam kondisi aktif.
Pemerintah kecamatan dan Dinas PMD pun mengimbau seluruh pihak agar tetap mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku guna menjaga stabilitas pemerintahan di Desa Ngepung. (*)