Pemkab Malang Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Khusus Warga Miskin
Menurut Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M berdasarkan data dari BPS di Kabupaten Malang ada sebanyak 251.360 jiwa atau 9,45 persen warga tidak mampu
Kabupaten Malang, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan mengaktifkan kembali Bantuan BPJS Kesehatan terhadap orang miskin melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (BPID) per 1 Mei 2024, mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M saat ditemui awak media, Kamis (25/4).
Menurut Sanusi, dalam rapat koordinasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang digelar Rabu (24/4) kemarin, berdasarkan data dari BPS di Kabupaten Malang ada sebanyak 251.360 jiwa atau 9,45 persen warga tidak mampu.
"Dari jumlah itu yang mendapat program Bantuan Pemberian Iuran Nasional (BPIN) yang masih aktif sejumlah 121.826 jiwa, dan tidak tidak ada yang dinonaktifkan," ucap Sanusi, Kamis (25/2024).
Sanusi menjelaskan, adanya kebijakan penonaktifan beberapa waktu sebelumnya berlaku hanya pada Pemberian Bantuan Iuran Daerah (BPID), karena perlunya pemadanan data. Jumlahnya sendiri adalah sebanyak 129.534 jiwa.
"Pemberitaan yang mengabarkan Bupati Malang menghentikan bantuan BPJS Kesehatan terhadap orang miskin itu tidak sepenuhnya benar," jelasnya.
Pasalnya bantuan BPJS bagi orang miskin itu terbagi dua. Untuk, bantuan dari pemerintah daerah yang dinonaktifkan oleh BPJS, sedangkan bantuan dari iuran nasional masih tetap berlaku atau masih aktif.
"Setelah rapat koordinasi hari ini diputuskan bahwa 129.534 jiwa ini akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024," tegasnya.
Sanusi menambahkan, bahwa anggaran yang diperlukan untuk iuran BPJS mulai Mei - Desember sebesar Rp 46.803.246.194, untuk meng-cover 129.534 jiwa.
Sementara itu dananya sudah tersedia di APBD, sebanyak Rp 53,62 Miliar sehingga persoalan BPJS di Kabupaten Malang sudah tuntas selesai.
Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.
Perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Malang dengan BPJS yang akan dibuat saat ini, sementara masih mengatur tentang kebijakan pengaktifan kembali BPID. Terkait kewajiban finansial antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan BPJS Kesehatan menunggu hasil rekonsiliasi BPKP.
"Kembali saya tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang dan BPJS Kesehatan mengedepankan kemanusiaan dan bantuan kesehatan terhadap warga yang tidak mampu," tukasnya.
Sumber dana sudah dianggarkan dan tersedia dari APBD 2O24 untuk membayar tiap bulannya. Angkanya nanti tetap akan menyesuaikan dengan fakta dan keadaan, artinya masih berfluktuasi. Mungkin di tahun kedua, ada peserta baru, ada yang meninggal, ada yang sudah menjadi kaya, maka otomatis akan berkurang.
Selain itu, ketika kemiskinan bertambah maka nanti akan kita tambahkan. Atau masyarakat miskinnya bermutasi ke daerah lainnya sehingga tidak lagi jadi bebannya Pemerintah Kabupaten Malang," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Malang juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Malang akan tetap menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu atau warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan gratis akan tetap diberikan dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan Kecamatan, mereka dapat dilayani di Rumah Sakit Daerah milik pemerintah Kabupaten Malang seperti RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang.
Anggarannya sudah disiapkan 10 Miliar untuk cadangan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu yang belum terakses atau tercover BPJS Kesehatan.
Pihaknya akan berikan pengarahan kepada para Camat dan seluruh Kepala Desa serta Lurah bahwasanya jika ditemui masyarakat atau warga tidak mampu dan ternyata belum terakses ke BPJS Kesehatan mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis cukup dengan menyertakan surat keterangan.
Bupati yakin dan berharap semuanya terakses di angka 251.360 sesuai dengan yang diberikan Badan Pusat Statistik.
Jika menunggu mengurus BPJS akan memakan waktu, sedangkan orang sakit di Kabupaten Malang wajib mendapat pelayanan. Maka dilayani dahulu, selanjutnya diakses lagi ke BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu dengan dana cadangan dari APBD. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?