Konflik Penggelembungan Suara Pilkada Lalu Pernah Terjadi di Jember
Pada Pilkada 2020 lalu, KPU Jember pernah lakukan hal sama dimana DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia) berikan sanksi kepada komisioner, masih sama pada Pemilu 2024 tahun ini, yakni M. Syai'in selaku ketua KPU Jember, Hamad Hanafi, Ahmad Susanto, Desi Anggraini, dan Andi Wasis
Kabupaten Jember SJP - Dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU Jember pada tahapan Pemilu tidak hanya terjadi pada 2024 saja.
Pada Pilkada 2020 lalu, KPU Jember pernah lakukan hal sama dimana DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia) berikan sanksi kepada komisioner, masih sama pada Pemilu 2024 tahun ini, yakni M. Syai'in selaku ketua KPU Jember, Hamad Hanafi, Ahmad Susanto, Desi Anggraini, dan Andi Wasis.
Sanksi ini terdaftar Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 65-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 66-PKE-DKPP/II/2021, DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, yang diputuskan melalui sidang pleno, pada hari Rabu (28/04/2021), yang putusannya dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu (05/05/2021) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
"Benar, dulu 5 Komisioner KPU Jember sudah pernah dilaporkan ke DKPP RI pada Pilkada 2020, dan mendapat sanksi etik, jika melakukan lagi, maka sanksinya adalah pemecatan, oleh karenanya, adanya persoalan ini, kami menyerukan mosi tidak percaya kepada KPU Jember, dan juga Bawaslu," kata Miftahur Rahman, Kamis (14/3).
Rahman menyayangkan, kasus penggelembungan suara yang kembali terulang, seolah-olah dianggap hal biasa, sehingga pihak Bawaslu sendiri, tidak melakukan rekomendasi atau menindak lanjuti laporan-laporan yang ada.
"Tidak adanya tindak lanjut dari Bawaslu terkait carut marut ini, kami mengindikasikan, jika kedua penyelenggara sudah kongkalikong, sehingga harus mendapat sanks tegas, dan akan kami bawa persoalan ini ke DKPP," ucap Rahman selalu kowaslu,(komite pengawas pemilu)
Persoalan lain yang di protes atas sikap KPU dan Bawaslu Jember, juga disampaikan oleh Alfian Sudi Pratama wakil ketua DPD PAN Jember, pihaknya menilai, bahwa KPU dan Bawaslu serta aparat penegak hukum, telah melakukan kebohongan Pemilu, dimana saat kekacauan terjadi di Kecamatan Sumberbaru.
Baik Bawaslu maupun KPU Jember, dengan disaksikan oleh aparat dari TNI Polri, memberikan janji dan jaminan kepada partainya, jika protes dan keberatan terkait rekapitulasi suara Propinsi, akan dibuka saat Pleno tingkat Kabupaten.
"Tapi faktanya, saat pleno, kami menanyakan janji tersebut, justru saksi kami diusir dari ruang sidang, sehingga kami melakukan protes di luar ruang sidang, sayangnya pendukung kami saat protes justru mendapat tekanan, dari aparat, agar tidak membuat ramai, sehingga kami merasa jika protes kami juga seperti 'dibungkam'," ucap Alfian.
Setali dengan PAN, protes terhadap KPU - Bawaslu juga datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui ketua DPC PPP Jember HM. Madini Farouq, saat akhir rekapitulasi KPU Jember beberapa waktu lalu.
Pihaknya menilai ada kejahatan politik yang dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, dimana rekapitulasi suara tingkat Propinsi, tidak dibaca dalam rapat pleno.
Namun pihak KPJ langsung membaca Finalisasi rekapitulasi.
"Yang dibaca hanya rekap suara DPRD Kabupaten dan DPRD Propinsi saja, sedangkan rekap DPR RI, tidak dibacakan, tentu apa yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ini, akan membuat masyarakat bersikap apatis terhadap pemilu, " ujar Gus Mamak panggilan HM. Madini Farouq.
Sementara, Ahmad Susanto maupun Andi Wasis Komisioner KPU Jember, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Kamis (14/3/2024) tidak memberikan respon, hanya Andi Wasis membalas pesan otomatis menggunakan bot agar konfirmasi ke Ahmad Susanto.
Saat media ini mendatangi kantor KPU Jember di Jalan Kalimanta Sumbersar Jember, keberadaan Ahmad Susanto juga tidak ada di kantor, beberapa staf KPU Jember juga tidak tahu dimana keberadaan Komisioner.
"Kayaknya ada di belakang,coba dicari di ruang divisi," ujar staf perempuan yang berhasil ditemui.
Namun saat di ruang divisi yang ada di bagian belakang kantor KPU Jember, wartawan Suara Jatim Post juga tidak menemukan Komisioner KPU Jember.
Staf yang ditemui di bagian belakang tersebut berkata kalau Andi Wasis ada di depan, walau di ruang depan juga tidak ditemukan keberadaannya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?