Kepala dan Sekretaris Disdikbud Jombang Berganti PLH Karena Ini!

Jabatan Kadisdik Senen dan Sekretaris Dinas Dian Yunitasari digantikan PLH Kadis Dikbud Jombang saat ini, yakni Wor Windari dan PLH Sekdin adalah Abdul Majid.

23 Aug 2024 - 18:30
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Jombang Berganti PLH Karena Ini!
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo bersama jajaran pejabat Pemkab Jombang memberikan keterangan kepada wartawan. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo mengganti jabatan Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kepada Pelaksana Harian (PLH), Jumat (23/8/2024). 

Jabatan Kadisdik Senen dan Sekretaris Dinas Dian Yunitasari digantikan PLH Kadis Dikbud Jombang saat ini, yakni Wor Windari dan PLH Sekdin adalah Abdul Majid.

"Bahwa PP 94 pasal 40 menyatakan semua ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan seyogyanya dilakukan pembebasan sementara, karena Senen dan Bu Sekdin sedang dilakukan pemeriksaan dan itu kita bebaskan sementara," kata Pj Bupati Teguh Narutomo kepada wartawan, Jumat (23/8/2024). 

Teguh menyampaikan, pemeriksaan kepada kedua pejabat Disdikbud Jombang ini menyusul banyaknya pemberitaan viral di media. 

"Pemeriksaan terkait berita viral di media, kan temen - temen yang memviralkan," ujar Teguh. 

Pihaknya mencoba melakukan pendalaman sejauh mana permasalahannya, sejauh mana kebenarannya, sejauh mana pihaknya akan mencari tahu kebenaran yang bisa didapatkan. 

"Kalau kemudian itu sebuah kesalahan, itu yang nanti akan ada rekomendasi sanksi, bahwa itu tidak ditemukan sebuah kesalahan mungkin akan kita perbaiki," bebernya. 

Kedua pejabat tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan. 

"Lagi dilroses pemeriksaan, masih proses pemeriksaan, masih berlangsung, status keduanya tetap dan dibebaskan dari jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan," jelasnya. 

Model pemeriksaan pada umumnya dimintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama saja seperti di kepolisian.

"Kita punya mekanisme seperti itu, APIP itu sudah punya metode, SOP terkait dengan pemeriksaan soal ASN," terang dia.

"Kita gali sedalam mungkin tentang kebenaran yang terjadi, termasuk video itu akan kita verifikasi pada lembaga terkait, Bareskrim kita akan berkunjung untuk mendetailkan kebenaran," imbuhnya.

"Kalau Reskrim secara kelembagaan mengesahkan ini benar adanya, kita akan lakukan tindakan," tandasnya. 

Oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Inisial S melaporkan akun media sosial Facebook Siska S pengunggah video dugaan bermesraan kepada Polda Jawa Timur. 

Penasehat hukum S, Syarahuddin SH menyampaikan di hadapan awak media mewakili kliennya telah melaporkan akun Siska S dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pencemaran nama baik.

“Kami melaporkan akun Facebook Siska S ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim yang telah mengunggah video tersebut di media sosial Facebook,” kata Syarahuddin yang akrab disapa Reza kepada wartawan, Kamis (22/8/2024) kemarin. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow