Gugatan PHPU Sungkono ke MK: Dalil dan Algoritma Permohonan Terstruktur

Permohonan tercatat di Kepaniteraan MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada 22 Maret 2024 pukul 16.06 WIB.

25 Mar 2024 - 23:15
Gugatan PHPU Sungkono ke MK: Dalil dan Algoritma Permohonan Terstruktur
Gugatan Caleg DPR RI PAN Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) Sungkono kepada Arizal Tom Liwafa di Mahkamah Konstitusi (MK) saat serahkan berkas dokumen bukti dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh tim kuasa hukum Mursyid Mudiantoro. (Foto:dok/SJP)
Gugatan PHPU Sungkono ke MK: Dalil dan Algoritma Permohonan Terstruktur
Gugatan PHPU Sungkono ke MK: Dalil dan Algoritma Permohonan Terstruktur

Surabaya, SJP - Menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Caleg DPR RI PAN Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) Sungkono kepada Arizal Tom Liwafa di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/3/2024).

Hal itu diungkapkan, tim kuasa hukum Sungkono melalui Mursyid Mudiantoro terkonfirmasi bahwa permohonan tercatat di Kepaniteraan MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada 22 Maret 2024 pukul 16.06 WIB. 

Ia terangkan dalam gugatan permohonan diajukan bersamaan dengan daftar alat bukti, surat kuasa pemohon, kartu identitas, alat bukti pemohon, serta stik memori.

Mursyid jelaskan alasan Sungkono pilih jalur ruang sengketa lewat laporan permohonan gugatan ke MK. Ia katakan temuan data yang dimiliki terindikasi kuat dugaan adanya pelanggaran pidana pemilu dan harus melewati prosedur mekanisme sengketa yang disediakan penyelenggara dan wajib ditindaklanjuti.

Baru-baru ini, terdapat kabar jika Bawaslu Jawa Timur mengarahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan Sungkono, tetapi pemohon mengatakan laporannya terlambat, benarkah?

"Sudah diajukan namun belum diakui atau mendapat persetujuan terima, mungkin bahkan hingga akhir zaman juga tidak diakui," timpalnya.

Namun, dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (MK), urainya dari temuan-temuan yang sistematis dan memadai menjadi poin penting dalam laporan yang sudah diajukan.

"Saya telah menang di MK sebanyak dua kali meskipun dengan prosedur hukum yang tidak memungkinkan untuk menang," beber Mursyid

Oleh karena itu, cetus Mursyid dengan rangkaian dalil dan algoritma yang jelas, permohonan ini diharapkan dapat dikabulkan. Putusan yang saya peroleh akan menjadi bahan riset oleh para peneliti untuk isu pengaduan konstitusi. 

Kesimpulannya, menurut Mursyid ini adalah kasus ketiga di mana secara formal tidak ada kesempatan, namun dengan dalil yang terstruktur dan bukti yang kuat, dapat berhasil. 

"Karena ini Mahkamah Konstitusi, bukan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri," tegasnya.

Sebagai contoh lainnya, sambung Mursyid lagi pada putusan MK tentang gugatan Lapindo dan isu kandidat bupati yang maju kembali setelah dua periode, menjadi tambahan materi riset karena strategi algoritma yang terorganisir dengan baik.

Mursyid melanjutkan, ini merupakan konfirmasi substansi pokok perkara yang tetap pada materi gugatan yang diajukan pihak tim kuasa hukum Sungkono  kepada pihak penyelenggara pemilu 2024 sebagai berikut.

"Secara khusus, Pak Sungkono, dengan keputusan PKPU kemarin, memiliki selisih 3175 suara. Meskipun Pak Sungkono tertinggal, ia telah memiliki salinan dokumen C1, C hasil, dan D hasil dari tingkat terendah hingga kecamatan, di mana secara nyata kami unggul 838 suara. Terdapat dugaan penggelembungan suara di 18 Kecamatan Kabupaten Sidoarjo," rincinya.

Selanjutnya, disebutkan Mursyid dari hasil pengamatan perolehan suara yang dilakukan oleh tim pencari fakta, yakni dengan membandingkan formulir model C hasil TPS dengan model D hasil kecamatan, Sungkono yakin bahwa seharusnya  mendapatkan 66.347 suara dan Arizal Tom Liwafa mendapatkan 65.509 suara.

"Jadi, dengan adanya dugaan penggelembungan suara yang dimaksud, dan berdasarkan rekapitulasi suara DPR RI Dapil Jatim I, Sungkono memperoleh 65.996 suara dan Tom Liwafa memperoleh 69.289 suara, dengan selisih suara sebanyak 3.293, itu pe jelasan kami," pungkasnya.

Terkait gugatan Sungkono ke crazy rich Surabaya Tom Liwafa ini dilakukan usai KPU menetapkan suara Tomli di atas Sungkono untuk Pileg 2024 di Dapil Jatim I.

Ketua PAN Jatim Ahmad Riski Sadig mengatakan gugatan ke MK adalah hak konstitusional setiap warga negara.

"Terkait gugatan yang didaftarkan oleh caleg PAN ke MK tentu kami tidak bisa menghalangi hak warga negara," kata Sadig kepada suarajatimpost.com

Sadig juga menegaskan jika ini adalah hak personal, bahwa proses rekapitulasi dari TPS sampai KPU provinsi yang dikawal DPW PAN Jawa timur sampai tingkat DPP tidak ada keberatan apapun.

"Dan sesuai dengan rakornis DPP PAN terhadap seluruh struktur partai seluruh Indonesia bahwa persoalan internal akan diselesaikan mahkamah partai. Tapi, di sisi lain tentu kami tidak bisa halangi hak konstitusi warga negara mau daftarkan ke MK tentu itu hak personal caleg yang bersangkutan dan itu diluar kordinasi DPW PAN Jawa timur," terangnya menutup wawancara.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow