Gelar Operasi Pekat, Satpol-PP Kota Malang Sita Ratusan Botol Miras
Kota Malang, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama TNI - Polri menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi pekat tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU), Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) malam, mulai pukul 21.00, dan berakhir pukul 24.00 tersebut dilakukan dengan sasaran toko-toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin serta tempat hiburan malam.
"Kami melaksanakan operasi gabungan berkeliling termasuk ke Jalan Borobudur, Jalan Raden Panji Suroso dan Jalan Sudimoro. Alhamdulillah, untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan sejenisnya tutup semua dan ini artinya mereka patuh terhadap SE tersebut," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Ahad (24/3/2024).
Rahmat menjelaskan, dalam operasi tersebut, tim gabungan bergerak dan menyasar ke toko-toko yang disinyalir menjual minuman beralkohol atau dikenal dengan nama minuman keras (miras) tanpa izin.
"Hasilnya, satu target kami dapat. Yaitu, sebuah toko kelontong di Jalan Nusakambangan yang didalamnya berjualan minuman beralkohol. Ada sebanyak 367 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C, yang kami amankan, karena Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020," jelasnya.
Ratusan miras tersebut, lanjut Rahmat, diamankan dan disita karena melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selanjutnya, pemilik toko dilakukan BAP dan dikenakan sanksi tipiring.
"Jadi, toko kelontong ini menjual minuman beralkohol dengan cara sembunyi-sembunyi," katanya.
Kemudian, petugas gabungan bergerak dan menyasar ke toko lainnnya yang juga menjual miras. Diketahui, toko tersebut berada di sekitaran Jalan L.A Sucipto.
"Satu toko lainnya, ada di Jalan L.A Sucipto. Saat kami cek, ternyata ada izinnya tetapi masih kami dalami lagi. Karena izinnya distributor, namun apakah boleh berjualan secara eceran atau tidak," terangnya.
Setelah melakukan operasi di toko-toko yang disinyalir menjual miras, tambah Rahmat, personel operasi gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan, yang ditemukan beberapa botol miras.
"Untuk kafe yang berada di Jalan Kahuripan, terdapat berbagai minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Saat kami cek izinnya, ternyata kafe itu hanya diperbolehkan menjual minuman golongan A. Untuk minuman beralkohol golongan B dan C yang berjumlah sebanyak 4 botol itu tetap kami amankan," ulasnya.
Rahmat mengungkapkan, operasi serupa akan terus berjalan dan terus digalakkan selama bulan Ramadan.
"Dengan adanya SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 ini, kami berharap untuk ditaati serta menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan. Terkhusus kepada kios atau toko yang menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi, sehingga tidak terarah dan menyebabkan rawan terjadi gangguang keamanan dan ketertiban umum masyarakat," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?