Gandeng Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dalam Acara Kesenian
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang cukup masif, masyarakat juga lebih memilih membeli rokok ilegal sebab tergolong murah dibanding rokok bercukai atau legal.
MALANG, SJP – Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang berkomitmen menghentikan peredaran rokok ilegal dengan gencarkan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal.
Agenda kali ini dibungkus dalam bentuk pagelaran kesenian bantengan yang dilaksanakan di Rest Area Lumba-Lumba Turen, Kabupaten Malang pada Sabtu (19/10/2024) dan mengundang tiga kelompok kesenian Bantengan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, sebagai penindak peredaran rokok ilegal, pihaknya berupaya meningkatkan pemahaman bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
"Di bidang penegakan itu, ada kegiatan pengumpulan informasi kemudian operasi bersama juga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal," ucapnya, Sabtu (19/10/2024).
Menurut Firmando, ada tiga kegiatan besar yang dilakukan, baik melalui acara kesenian seperti itu, kemudian melalui kegiatan keagamaan, serta kegiatan keolahragaan.
"Kenapa ketiga kelompok itu, karena tiga itu yang bisa diterima oleh masyarakat dan bisa dimengerti maksud dari sosialisasi tersebut," terangnya.
Dia mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang cukup masif. Bahkan, masyarakat lebih memilih membeli rokok ilegal, karena harga yang relatif murah dibanding rokok bercukai atau legal.
"Di operasi terakhir kita masih dapatkan rokok ilegal. Jadi peredarannya cukup kenceng di Kabupaten Malang. Mungkin karena rokok legal dan rokok ilegal ini harganya terlalu jauh sehingga masyarakat lebih mencari rokok yang murah. Ini yang menjadi permasalahan," tandasnya.
Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan masyarakat semakin paham bahwa rokok ilegal menghambat pemasukan terhadap negara.
"Peredaran rokok ilegal itu patut diawasi. Artinya dari sisi kandungan pemerintah tidak bisa menjamin. Rokok legal saja mengganggu kesehatan, apalagi rokok ilegal yang tidak ada hasil laboratorium, sehingga berbahaya bagi masyarakat," tutup Firmando.
Sementara itu Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil Bea Cukai Malang Hendro Try Noor Cahyo Utomo menjelaskan perihal kategori rokok ilegal. Dia juga menjelaskan berbagai dampak negatif rokok ilegal serta peran masyarakat dalam upaya memberantasnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya rokok ilegal serta berkomitmen untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan tidak menjual, membeli, serta mengedarkan. (adv)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?