Area Tambang Pasir Kali Bladak Gunung Kelud Dihijaukan, Upaya Mitigasi Bencana Longsor

Forkopimda Kabupaten Blitar melakukan penghijauan di area tambang pasir kali bladak Gunung Kelud, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini sebagai upaya memitigasi bencana longsor di sepanjang aliran sungai lahar Kali Bladak Gunung Kelud.

30 Apr 2025 - 19:02
Area Tambang Pasir Kali Bladak Gunung Kelud Dihijaukan, Upaya Mitigasi Bencana Longsor
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly saat melakukan penanaman pohon di area tambang pasir kali bladak Gunung Kelud. (Foto : dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Sebagai upaya memitigasi bencana tanah longsor di sepanjang aliran sungai lahar kali bladak Gunung Kelud, di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kapolresta Blitar bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Blitar melakukan penanaman pohon atau penghijauan di area tersebut dan jumlah totalnya ada 500 bibit pohon yang ditanam.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan kegiatan penanaman pohon atau penghijauan ini juga sebagai upaya mengembalikan kondisi alam sekitar. 

Selain itu, juga merupakan bentuk keseriusan kepolisian untuk menjaga lingkungan tambang ilegal yang berada di aliran lahar Gunung Kelud. Di mana, saat ini aktivitas tambang pasir ilegal sudah ditutup secara total.

"Hari ini dari Polres Blitar Kota, Kodim dan bersama Bapak Bupati Blitar kita bersama-sama melakukan penanaman pohon atau penghijauan di aliran sungai lahar kali bladak Gunung Kelud. Tujuannya, tidak lain untuk memitigasi bencana tanah longsor," kata dia, Rabu (30/4/2025).

Menurut Yudho, terpantau saat ini aktivitas tambang pasir di aliran sungai lahar Kali Bladak Gunung Kelud tinggal aktivitas pertambangan rakyat secara manual. Ia juga menegaskan aktivitas pertambangan harus memiliki izin secara resmi dan jika sudah memiliki izin maka aktivitas tambang bisa berjalan.

Selain itu, para penambang juga harus menjalankan tiga kewajiban. Yakni sosialisasi, melakukan perbaikan jalan, serta mereklamasi area tambangnya.

"Jadi, penghijauan atau reboisasi ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya Polri, TNI atau Bupati. Sudah tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal dan tinggal yang manual, nantinya akan ada regulasi yang harus ditaati, agar kondisi lingkungan tidak rusak akibat aktivitas pertambangan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menuturkan, kegiatan penghijauan atau reboisasi di kawasan tambang pasir menjadi tanggung jawab semua pihak.

Jika kondisi alam rusak akibat aktivitas pertambangan, maka akan ada resiko besar yang mengancam masyarakat sekitar. Sehingga, harus dikendalikan sedini mungkin, agar tidak sampai terjadi dampak buruk akibat aktivitas tambang pasir.

"Kita tahu, kali bladak ini merupakan aliran lahar Gunung Kelud yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk aktivitas pertambangan. Dampak yang ditimbulkan sangat buruk, nampaknya perlu dikendalikan atau diatur. Supaya mereka terarah dalam mengelola pasir yang diangkut setiap harinya," imbuh Bupati. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow