Pasca Penetapan Hasil Pilkada Sampang, Santer Isu Pj Kades Mengundurkan Diri
Pj Kades diperbolehkan mengundurkan diri, asalkan SPj kegiatannya diselesaikan terlebih dahulu.
SAMPANG, SJP - Pasca penetapan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 2024, banyak kabar Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, pada Selasa (10/12/2024).
Bahkan, rumor pengunduran Pj Kades saat ini yang diterima instansinya di antaranya di Kecamatan Ketapang, Omben dan juga kecamatan lainnya.
"Rumor pengunduran diri banyak, tapi untuk surat pengunduran diri sebagai Pj Kades yang masuk atau diterima oleh DPMD hanya satu yakni, Pj Desa Kamoning," ungkapnya.
Menurutnya, pengunduran Pj Kades Kemuning itu prosesnya panjang, sebab DPMD meminta yang bersangkutan agar menyelesaikan SPj kegiatan terlebih dahulu, setelah itu baru Surat Keputusan (SK) sebagai Pj Kades diproses.
“Jadi untuk SK pengunduran diri Pj Kades Desa Kamoning itu belum keluar,” terangnya.
Di samping itu kata Sudarmanto, Pj Kades yang ingin mengundurkan diri boleh-boleh saja, asalkan SPj kegiatannya diselesaikan dulu.
"Pj Kades yang mengundurkan diri itu wajib menyelesaikan tugas-tugasnya, seperti Surat Pertanggung jawaban (SPj) kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) dan lainnya," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?